Berita Sumut
Usai Ditinggal Meninggal Suami, Wanita Ini Digugat Mertua Buntut Rumah Warisan, Begini Kronologinya
Rismayanti (37) warga Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara digugat oleh ibu mertua, buntut rumah yang dibeli almarhum suaminya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Sungguh malang nasib Rismayanti (37) warga Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara digugat oleh ibu mertua dikarenakan rumah yang telah dibeli oleh almarhum suaminya hendak dikuasai kembali.
Hal tersebut tertuang dalam surat gugatan nomor 60/Pdt.G/2022/PN Kis dengan lima orang penggugat di Objek tanah dan bangunan yang berada di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Saat dijumpai Tribun-Medan.com, Rismayati selaku tergugat, mengaku rumah yang saat ini digugat oleh mertua dan ipar-iparnya telah dibeli oleh suaminya dengan harga Rp 400 juta.
Baca juga: Ternyata Tergiur Warisan, Ayah & Anak Nekat Bunuh 1 Keluarga, Mayatnya Masuk ke Septic Tank
Namun, hal tersebut tidak diakui oleh pihak mertua dan meminta sertifikat tanah yang sudah di balik nama tersebut di kembalikan.
Dijelaskan Risma, rumah tersebut memang dahulunya milik keluarga almarhum suaminya yang ditempati sejak tahun 2006.
"Namun, pada tahun 2012 dibeli suami saya dan kemudian pada 2015, surat tersebut di SHM-kan atas nama suami saya. Setelah suami saya meninggal dunia pada tahun 2020, disitu keluarga almarhum meminta kembali surat yang sudah di SHMkan tersebut," ujar Rismayanti, Rabu (19/10/2022).
Pengakuannya, pembelian rumah tersebut diperkuat dengan bukti beberapa lembar kuitansi pembayaran rumah yang bernilai hingga Rp 400 juta.
"Ada kuitansi pembelian yang dibuat oleh suami saya. Namun itu tidak diakui oleh mereka sekarang. Yang saya bingung, kenapa tidak diakui," ujarnya.
Ia mengaku, atas kejadian ini juga sempat terjadi saling lapor antara dirinya dan keluarga suaminya di Polda Sumatera Utara. Namun, laporan tersebut diberhentikan.
"Di malam 40 hari almarhum suami saya, kami disuruh angkat kaki dari rumah itu. Saya mengalah dan keluar. Kemudian pada saat saya mau mengambil barang-barang saya dirumah itulah puncak dari semuanya. Kami tidak diizinkan dan akhirnya saya lapor dengan keberatan menempati bangunan milik orang lain dan dibalas laporan balik dari keluarga almarhum suami saya," jelasnya.
Baca juga: ADA Wanita Ngamuk-ngamuk ke Polisi, Polrestabes Medan: Gak Dikasih Warisan
Sehingga, hingga saat ini kasus tersebut dilanjutkan dengan gugatan keluarga almarhum suami korban dengan cara perdata di Pengadilan Negeri Kisaran.
"Yang saya sesalkan, kenapa gugatan mereka itu dilakukan sesuai dengan hasil forensik yang harusnya tidak bisa dibuka ke publik dan harusnya di pengadilan. Kemudian, laporan saya kemarin, sudah cukup bukti dan tersangka sudah ditetapkan. Namun mengapa di SP3 kan oleh penyidik Polda Sumut. Saya mengetahui tersangka tersebut juga dari Kejaksaan Tinggi, bukan dari polisi. Saya menyayangkan hal itu terjadi," katanya.
Ia mengaku, saat ini gugatan tersebut masih terus berjalan di PN Kisaran dan akan dilanjutkan pada hari Senin (24/10/2022) dalam agenda jawaban atas gugatan dari pihak penggugat.
(cr2/tribun-medan.com)