Ginjal Akut Misterius
Terkait Instruksi Kemenkes Soal Obat Sirup, Pemilik Apotek di Kabanjahe Masih Tunggu Surat Resmi
Pemilik apotek di Kabanjahe Karo masih menunggu surat resmi terkait pengentian sementara penjualan obat sirup.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara penjualan obat jenis sirup di apotek.
Diketahui, instruksi ini terkait kewaspadaan dan pencegahan dini atas temuan gangguan ginjal akut terutama yang dialami oleh anak.
Terkait informasi ini, para pemilik apotek di Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo mengaku sudah mengetahui hal tersebut.
Namun, sampai saat ini mereka belum mengetahui secara pasti apa jenis obat yang untuk sementara waktu tidak dijual bebas ke masyarakat.
Baca juga: Kimia Farma di Belawan Masih Jual Obat Sirup, Tunggu Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Medan
Salah satu penjaga apotek di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Prida mengaku jika ia mengetahui adanya arahan ini dari Kemenkes melalui media sosial.
Dirinya mengatakan, di dalam berita-berita yang ia baca juga belum ada yang bisa memastikan jenis obat apa yang tidak boleh untuk sementara dijual.
"Sudah tau dari berita-berita di media online katanya distop sementara. Tapi belum tau juga apa jenis yang dilarangnya," ujar Prida, Rabu (19/10/2022).
Ketika ditanya seperti apa sikap apoteknya menanggapi instruksi ini, dirinya mengaku sampai sekarang mereka masih menunggu surat edaran resmi. Karena belum ada edaran yang diterima hingga ke tingkat daerah, sampai saat ini mereka masih tetap menjual semua jenis obat ke masyarakat.
"Masih (jual), karena kita kan belum ada dapat surat edaran pastinya seperti apa," ucapnya.
Nantinya, jika pihak yang berwenang sudah mengeluarkan dan mengedarkan surat resmi hingga ke daerah, ia mengaku pihaknya akan mengikutinya.
Diketahui, sampai sekarang dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo juga belum ada mengeluarkan instruksi serupa.
"Ya kalau sudah ada informasi yang jelas apa yang enggak boleh dijual, kita pasti ikuti," Ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pemilik apotek lainnya yang juga masih di kawasan Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, yang mengaku belum mendapatkan instruksi resmi.
Baca juga: 11 Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Dinkes Lakukan Kewaspadaan Dini
Wanita yang mengenakan kacamata ini mengaku, ia baru hari ini mengetahui adanya instruksi penghentian penjualan obat sirup.
"Baru tadi ini tau, tapi belum ada yang resmi," Ucap wanita yang tidak ingin menyebutkan namanya.
Dirinya mengaku, belum mengetahui obat seperti apa yang dilarang untuk dijual ke masyarakat. Sehingga, sampai saat ini ia mengaku masih belum memutuskan seperti apa langkah selanjutnya.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Apotek-di-Kabanjahe-Soal-Penjualan-Obat-Sirup.jpg)