Perampokan

Rampok Uang Rp 2,5 juta dan Handphone, Juru Parkir Binjai Diringkus Polisi, Ini Kronologi Kejadian

Pelaku tiba-tiba datang memukuli korban, dan mengambil handphone merek OPPO A5S dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang baru diambil dari ATM

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku serta barang bukti yang diamankan di Polsek Binjai Timur setelah merampok korbannya disekitaran terminal bus, di Jalan Ikan Paus, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Kamis (13/10/2022) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang juru parkir diringkus polisi karena kedapatan merampok dan menganiaya seorang pria saat sedang menunggu jemputan di sekitaran terminal bus, di Jalan Ikan Paus, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Peristiwa ini terjadi pada, Kamis (13/10/2022) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.

Adapun identitas pelaku berinisial MN (42) warga Jalan Lobak, Lingkungan III, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Baca juga: Menyasar Kasus Gangguan Ginjal Akut, Pihak Dinkes Toba Sampaikan Poin Penting Ini

Sedangkan korbannya bernama Lianwar Siregar (25) bekerja sebagai sopir dan warga Dusun Adi Mulio Hilir, Mencirim, Kecamatan Sei Bingai.

"Kejadian bermula ketika korban pada hari Kamis,13 Oktober 2022, sekira pukul 00.30 WIB, di mana baru pulang kerja dari Kota Medan dengan angkutan umum singgah di Bank BSI Kota Binjai untuk melihat uang di ATMnya. Kemudian, korban berjalan kaki kembali kearah terminal untuk menunggu jemputan tukang becak langganannya," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (19/10/2022).

Lanjut Junaidi, sesampainya di simpang pintu terminal, pelaku tiba-tiba datang memukuli korban, dan mengambil satu unit handphone merek OPPO A5S dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang baru diambil dari ATM.

Baca juga: Bawaslu Asahan Umumkan 150 Orang Calon Anggota Panwaslu Lulus Seleksi Tertulis

Setelah berhasil mengambil handphone dan uang milik korban, pelaku selanjutnya melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 13 Oktober 2022.

"Menerima laporan tersebut, personel Polsek Binjai Timur langsung melakukan penyelidikan," ujar Junaidi.

Personel Polsek Binjai Timur melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan saksi serta bukti bukti.

Sehingga pelaku dapat diidentifikasi pada, Selasa, (18/10/2022) sekira Pukul 15.00 WIB.

"Dilakukan pengejaran dan setiba personel di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pelaku berhasil diamankan," ujar Junaidi.

Dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di terminal bus.

"Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A5S warna Hitam, satu baju kaos warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, satu rompi parkir warna orange, satu topi warna hitam, dan satu pasang sandal jepit dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk proses hukum selanjutnya," ujar Junaidi.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved