Sidang Obstruction Of Justice
Eks Anak Buah Ungkap Arogan Ferdy Sambo Jika Ada yang Lawan Perintah Skenario: Jangan Banyak Tanya
Ferdy Sambo ternyata memang bersikap arogan. Ia kerap memarahi anak buahnya yang mencoba melawan perintah skenario
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo ternyata memang bersikap arogan. Ia kerap memarahi anak buahnya yang mencoba melawan perintah skenario pembunuhan Yosua Hutabarat.
Hal ini terungkap dalam sidang Chuck Putranto sebagai terdakwa obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Ferdy Sambo memarahi terdakwa Chuck Putranto karena menyerahkan DVR CCTV ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelum mengcopy dan melihat isi rekaman tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Chuck dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Awalnya, Chuck diberi tiga DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatatan yang telah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto.
"DVR CCTV yang telah diambil dari ketiga lokasi tersebut telah di serahkan oleh Ariyanto kepada saksi Chuck Putranto. dimana saksi Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam," kata Jaksa.
Chuck yang sudah menyadari jika DVR CCTV tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, dia tetap menyuruh PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto untuk memasukannya ke dalam mobilnya.
"Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh saksi Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, namun DVR CCTV tersebut di taruh di bagasi mobil," ucap Jaksa.
Selanjutnya pada 10 Juli 2022, Arif Rachman dihubungi Hendra Kurniawan untuk bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan maksud membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Selain itu, Ferdy Sambo menghubungi Arif agar aib keluarganya itu tidak tersebar kemana-mana.
Kemudian, Arif menghubungi Chuck untuk bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan dan bertemu Rifaizal Samual. .
"Kemudian Saksi Rifaizal Samual bertanya 'izin bang kami boleh meminta decoder cctv' saksi Arif Rachman Arifin kaget karena tidak tahu tentang decoder CCTV, tapi kemudian saksi Chuck Putranto menyampaikan bahwa menyimpan decoder CCTV ada di mobilnya. Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil Toyota Innova dengan No.Pol: B 1617 QH saksi Chuck Putranto," lanjut Jaksa.
Singkat cerita, Chuck dipanggil oleh Ferdy Sambo dan menanyakan perihal CCTV yang sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat itu, Chuck dimarahi oleh Ferdy Sambo karena belum ada perintah untuk memberikan DVR CCTV tersebut ke penyidik.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil cctvnya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Terdakwa menjawab 'mohon izin jenderal, ngga apa-apa bila di copy dan lihat isinya? kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," tutur Jaksa.
Tidak lama, Chuck langsung meminta kembali decoder tersebut ke penyidik.
Hal ini, karena Ferdy Sambo yang meminta kembali DVR CCTV yang sudah diserahkan tersebut.
Kemudian, Chuck meminta Baiquni Wibowo untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV tersebut. Namun, Baiquni mempertanyakan apakah tidak akan jadi masalah jika hal itu dilakukan.
"Saksi Baiquni Wibowo sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto “ngga apa-apa nih..?” dan di jawab oleh Chuck Putranto “kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam” selanjutnya Saksi Chuck Putranto, S.IK menyerahkan kunci mobilnya kepada Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," lanjut Jaksa.
Ferdy Sambo Memarahi Empat Anak Buahnya
Ferdy Sambo sempat mengancam empat anak buahnya yang bertugas menagamankan CCTV di TKP pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
Namun skenario kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang dibuat Ferdy Sambo akhirnya terbongkar dari rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam skenarionya, Ferdy Sambo menyebut Brigadir J tewas terlibat baku tembak dengan Bharada E sebelum dirinya datang ke rumah dinas tersebut.
Namun dari rekaman CCTV yang dilihat oleh ketiga anggotanya Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit setelah berhasil dicopy dari DVR CCTV komplek menunjukan peristiwa yang berbeda.
Dalam rekaman CCTV itu, Brigadir J terlihat masih hidup dan sedang berjalan di halaman rumah saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas tersebut.
Karena itu, Arif Rachman melaporkan ke Hendra Kurniawan dan langsung diajak bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan apa yang dilihat dari CCTV.
"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan masa sih," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).
Kemudian, Ferdy Sambo tetap pada pada skenario yang dia buat dengan menyebut CCTV itu keliru dengan nada bicara yang sudah meninggi atau emosi.
"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.
Setelah itu, Ferdy Sambo bertanya kepada keduanya siapa saja yang sudah melihat hingga dimana keberadaan rekaman CCTV tersebut.
AKBP Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo marah dan menangis ketika anak buahnya mencurigai keterangannya dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. (HO)
Setelah diberitahu soal adanya empat orang yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut, Ferdy Sambo akhirnya memerintahkan agar mereka tutup mulut untuk tidak membocorkan isi rekaman CCTV itu.
"Saksi Ferdy Sambo mengatakan "berarti kalau ada bocor dari kalian berempat". Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian, Ferdy Sambo meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan dengan kalimat 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa menirukan perintah Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo juga meminta kepada Hendra Kurniawan untuk memastikan perintahnya itu berjalan dengan baik dan selesai sesuai kehendaknya.
Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya.
Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.
"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja',"ujar jaksa.
Dalam hal ini, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Chuck-Putranto-Disemprot-Ferdy-Sambo-karena-Serahkan-DVR-CCTV.jpg)