Kasus Gagal Ginjal Akut

Dinkes Karo Sebarkan Surat Edaran Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo, menyebarkan surat edaran tentang imbauan penyetopan sementara penjualan obat sirup ke apotek.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, menyebarkan surat edaran agar sementara tidak menjual obat jenis sirup ke apotek di kawasan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (19/10/2022). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo, menyebarkan surat edaran tentang imbauan penyetopan sementara penjualan obat sirup ke apotek.

Edaran ini tertuang di dalam surat dengan nomor 440.5.1.3384/Dinkes/X/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Meliala, M.Kes.

Amatan Tribun Medan, surat edaran ini disebarkan ke apotek-apotek mulai dari Kecamatan Kabanjahe.

Baca juga: Paracetamol Diduga jadi Penyebab Penyakit Gagal Ginjal Akut, Pemprov Sumut Setop dan Tarik Produlk

Dalam waktu dekat, surat edaran tersebut akan disebarkan secara luas ke seluruh apotek di Kabupaten Karo.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Karo Kurniawan Tarigan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal ini sebagai pencegahan dini terhadap fenomena penyakit gagal ginjal akut yang dialami anak usia dini.

Saat ini apotek diminta untuk tidak menjual obat secara bebas ke masyarakat terutama jenis sirup.

"Setelah menerima surat edaran dari Kemenkes, kita tindaklanjuti dengan membuat surat dan menyebarkannya ke apotek untuk sementara tidak menjual obat sirup," Ujar Kurniawan, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskan Kurniawan, berdasarkan isi dari surat edaran ini ialah apotek diminta tidak melayani pembelian obat sirup baik dengan resep dokter maupun tidak.

Ia mengatakan instruksi ini disampaikan kepada semua apotek sampai adanya instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Kita jelaskan kepada semua apotek agar tidak menjual obat sirup sampai ada regulasi lebih lanjut," Ucapnya.

Ketika ditanya apakah nantinya ada langkah penarikan obat, dirinya mengaku hingga saat ini belum melakukan langkah tersebut.

Baca juga: Istri Oknum Polisi yang Merampok Mohon Suami Tak Dipecat, Ini Respons Polda Sumut

Pasalnya, berdasarkan instruksi dari pusat sampai sekarang sikap dari pemerintah masih sekedar imbauan dan memberikan rekomendasi.

Berdasarkan informasi yang ada, Kemenkes sudah mengeluarkan instruksi kepada apotek untuk tidak menjual obat secara bebas ke masyarakat terutama jenis sirup. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved