News Video

Diintimidasi penyidik, Korban penganiayaan di Langkat: Jangan Bawa-Bawa Wartawan

Penganiayaan yang dialami oleh Ali Imran warga Dusun III, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz

Disinggung soal intimidasi dan melarang membawa awak media atau wartawan yang dilakukan oleh salahsatu onkum Polsek Gebang, Mahruzar pun membantahnya.

"Bukan salah itu, dia (Ali) salah menyampaikan sama kalian itu. Gak benar itu, gak mungkin kita laga-laga yakan. Saya sudah sampaikan sama dia, sabar dulu. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah kita dikirim sama dia penjelasan penyidikan, dibaca lah apa kendalanya," tutup Mahruzar.

Diberitakan sebelumnya, Ali Imran dianiaya Azi Jul buntut dari permasalahan tetangganya bernama Farida Hanum dengan Susi Susanti. Di mana Ali pada saat itu memisahkan perkelahian antara Farida dan Susi.

Namun naas, Ali malah jadi korban penganiayaan, yang dilakukan oleh Azi Jul, saat usai menjadi saksi atas laporan Farida Hanum.

Sedangkan itu, Farida Hanum juga melaporkan kejadian atas dirinya terhadap pelaku bernama Susi Susanti ke Polres Langkat, dengan tanda bukti laporan nomor : LP/B/843/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 Agustus 2022.

(cr23/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved