News Video
AKBP Arif Rachman Diperintah Ferdy Sambo Untuk Hapus Rekaman CCTV, Namun Sengaja Patahkan Laptop
Ketika melihat video tersebut, Arif Rachman kaget dan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file video.
Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.
"Baiquni Wibowo menyampaikan 'bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa.
Kemudian pada (14/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Baiquni bertemu Arif dan menyampaikan file rekaman CCTV di laptop sudah dihapus.
Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.
Pada hari yang sama, pukul 23.00 WIB, Hendra menelepon Arif dan menanyakan permintaan Sambo.
Arif menjawab secara tegas, perintah telah dilaksanakan.
Keesokan harinya, Arif sengaja mematahkan laptop menggunakan tangan hingga menjadi beberapa bagian.
Setelahnya, laptop tersebut disimpan di rumahnya.
Kemudian menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.
AKBP Arif Rachman Arifin disebut sebagai saksi kunci dalam sidang etik Brigjen Hendra.
Ia beberapa kali tak menghadiri sidang etik Brigjen Hendra lantaran dikabarkan sakit parah.
Arif setidaknya memiliki tiga peran dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ia merupakan perwira polisi yang mengikuti autopsi Brigadir J, memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk membuat BAP serta berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Dimarahi Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Rekaman Kamera CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J",