News Video
AKBP Arif Rachman Diperintah Ferdy Sambo Untuk Hapus Rekaman CCTV, Namun Sengaja Patahkan Laptop
Ketika melihat video tersebut, Arif Rachman kaget dan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file video.
TRIBUN-MEDAN.COM - Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Rekaman CCTV tersebut berisi rekaman sebelum Brihadir J tewas ditembak oleh Bharada E.
Lantas, ketika melihat video tersebut, Arif Rachman kaget dan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file video.
Arif kaget lantaran video yang ada dalam rekaman CCTV tersebut menunjukkan hal yang berbeda dari keterangan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Arif terkejut lantaran tak ada aksi tembak menembak seperti yang diceritakan.
Setelahnya, ia langsung melapor ke Brigjen Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo pada (13/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat melaporkan temuannya kepada Hendra, suara Arifin bergetar dan ketakutan.
Ketika Hendra dan Arif bertemu dengan Sambo, Hendra menyampaikan yang dilihat oleh Arif.
Namun pernyataan yang disampaikan oleh Hendra disangkal oleh Sambo dan dengan nada marah, Sambo mempertanyakan alasan Arif dan Hendra tak mempercayainya.
Kemudian Sambo memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
30 kemudian, Arif pergi dari ruang kerja Sambo dan bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo an Kompol Chuck Putranto.
Saat itu ia menyampaikan permintaan Sambo dan menyebut, bila video itu bocor maka pelakunya di antara mereka berempat.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," katanya.
Saat itu, menurut dakwaan, Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.
Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.
"Baiquni Wibowo menyampaikan 'bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa.
Kemudian pada (14/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Baiquni bertemu Arif dan menyampaikan file rekaman CCTV di laptop sudah dihapus.
Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.
Pada hari yang sama, pukul 23.00 WIB, Hendra menelepon Arif dan menanyakan permintaan Sambo.
Arif menjawab secara tegas, perintah telah dilaksanakan.
Keesokan harinya, Arif sengaja mematahkan laptop menggunakan tangan hingga menjadi beberapa bagian.
Setelahnya, laptop tersebut disimpan di rumahnya.
Kemudian menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.
AKBP Arif Rachman Arifin disebut sebagai saksi kunci dalam sidang etik Brigjen Hendra.
Ia beberapa kali tak menghadiri sidang etik Brigjen Hendra lantaran dikabarkan sakit parah.
Arif setidaknya memiliki tiga peran dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ia merupakan perwira polisi yang mengikuti autopsi Brigadir J, memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk membuat BAP serta berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Dimarahi Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Rekaman Kamera CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J",