Berita Tebing Tinggi
Putri Almarhum Polisi yang Dicabuli Minta Ayah Tiri Dihukum Berat di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
SRUS, putri dari almarhum polisi di Tebing Tinggi meminta pelaku pencabulan terhadapnya yang notabene ayah tiri-nya sendiri dihukum seberat-beratnya.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - SRUS, putri dari almarhum polisi di Tebing Tinggi meminta pelaku pencabulan terhadapnya yang notabene ayah tiri-nya sendiri dihukum seberat-beratnya.
Hal itu ia sampaikan kala ditemui di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Senin (17/10/2022) siang.
SRUS yang masih dalam kondisi traumatik menyampaikan, dirinya dan keluarga kecilnya saat ini sangat senang, pelaku atau ayah tiri bernama Edi Admel Piliang berhasil ditangkap polisi dari persembunyiannya di Jawa Barat.
Namun ia ingin Edi dmel mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Mobil dan Ruko Eks Minimarket Bos Judi Online Senilai 20 Miliar Disita Polisi
“Aku minta diadili saja dan dihukum seberat-beratnya. Dibilangnya perkataan kami tidak benar. Kita minta dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum seumur hidup,” kata SRUS didampingi abang dan kakaknya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia - Tebing Tinggi, Eva Novarisma Purba menyampaikan apresiasinya dengan pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku di Sukabumi, Jawa Barat pada Juni 2022 lalu.
Namun demikian, tak berarti kasus tersebut selesai begitu saja.
Baca juga: Istri Polisi yang Terlibat Perampokan Mohon Suaminya Tak Dipecat, Pengacara Surati Presiden
Bagi Eva, status terdakwa yang merupakan ayah sambung seharusnya hadir memberikan perlindungan terhadap anaknya, bukan justru menodai si anak. Kasus-kasus seperti ini menurutnya harus ditindak secara tegas.
“Dia harus dihukum berat. Kita harus apresiasi juga polisi. Padahal di press rilis dia ngaku, tapi sekarang enggak ngaku,” kata Eva.
“Kami bangga juga proses ini berlanjut. Ini kan pelaku ayah tiri, tapi dia pula yang memakan anak ini. Kalaupun dia ancaman maksimal 15 tahun tolong tambah lagi sepertiga. Biar menjadi contoh untuk Kota Tebingtinggi,” tambah Eva.
Perempuan yang kerap aktif melindungi anak di kota lemang ini menyampaikan, dalam kasus ini, SRUS telah menjadi budak nafsu syahwat ayah tirinya. Apa yang dilakukan pelaku begitu sulit dilupakan oleh anak sambungnya.
“Hampir 7 tahun anak ini disekapnya. Harapan kami demikian, kalau bisa dikebiri. Kami juga bersyukur ada dampingan dari LPSK yang memberikan restitusi. Kami terus mengawal ini hingga putusan ini dikeluarkan dan memenuhi rasa keadilan,” kata Eva.
Apalagi, disampaikan Eva berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban oleh Minauli Consulting, bahwa korban SRUS mengalami PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). Selain itu korban saat ini penuh dengan dorongan atau kemarahan (agresivitas), sehingga membuatnya gampang terbawa emosi dan situasi.
Korban mengalami Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) sehingga sebaiknya korban harus tetap mendapatkan konseling lanjutan agar kondisi psikologisnya dapat pulih kembali dan mencegah kemungkinan berulangnya kasus pencabulan yang dialaminya.
Dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan gangguan yang dialami oleh SRUS maka diperlukan tindakan terapi berupa konseling dan psikososial, adapun rinciannya seperti berikut: 10 kali sesi konseling dalam kurun waktu sepuluh bulan kedepan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Balita-jadi-Korban-Pencabulan.jpg)