Berita Sumut

Pendataan Selesai, BKPSDM Catat Total Ada 5.482 Tenaga Non ASN di Pemkab Deliserdang

BKPSDM Deliserdang yang menghimpun data sejak 1 September 2022, mencatat ada 5.482 orang tenaga honorer di Deliserdang.

Penulis: Indra Gunawan |
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI Tenaga non ASN.  

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deliserdang sudah selesai melakukan pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang tahun 2022.

Pendataan BKPSDM Deliserdang tersebut mulai dilakukan sejak 1 September 2022.

Jumlah tenaga non ASN yang terdata ini nantinya berpeluang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketika ada penerimaan di Kabupaten Deliserdang. 

Baca juga: 10 Guru Honorer Datangi Kantor Bupati Deliserdang, Tanya Kejelasan Masalah Ini

Dari informasi yang dihimpun jumlah tenaga non ASN atau selama ini dikenal sebagai tenaga honorer di Deliserdang mencapai 5.482 orang.

Mereka terbagi dalam dua kriteria yakni tenaga honorer kategori II (THK-2) dan Tenaga Non ASN.

Untuk yang THK-2 total ada 99 orang sedangkan yang non ASN total ada 5.383 orang. 

"Ya benar hasil pendataannya seluruh tenaga non ASN jumlahnya 5.482. Pendataan Tenaga Non ASN inidilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab, "ujar Kasubbid Pengadaan dan Penghentian Pegawai BKPSDM Deli Serdang, Zunaidi Nasution, Sabtu (15/10/2022). 

Zunaidi menyebut tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan ini adalah tenaga yang sudah genap setahun bekerja ketika 31 Desember 2021.

Dijelaskannya, tenaga dari Dinas Pendidikan yang paling banyak masuk dalam daftar. Mereka bekerja sebagai tenaga pendidik atau guru yang saat ini tersebar di sekolah SD dan SMP Negeri di Deliserdang.

"Selain itu juga termasuk yang banyak tenaga dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tenaga honornya banyak karena mereka inikan punya UPT di Kecamatan-Kecamatan yang tugasnya ngutip pajak. Yang jelas ini kita data bukan untuk diangkat atau seleksi, "kata Zunaidi. 

Zunaidi menambahkan pendataan yang dilakukan ini menggunakan aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemberkasan juga harus dilengkapi oleh tenaga honorer.

Mulai mengunggah data pribadi dan ijazah juga mengunggah SK honorer. 

Baca juga: Festival Kreasi Motif Deliserdang 2022, Para Pejabat Tampil di Catwalk Kenalkan Batik Khas Daerahnya

Pada saat ini BKPSDM pun telah mengeluarkan pengumuman mengenai nama-nama tenaga non ASN yang sudah masuk dalam pendataan sesuai dengan pengumuman nomor 814/3507 tentang uji publik hasil pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang tahun 2022. 

Dituliskan dalam pengumuman Bagi Tenaga Non ASN yang telah didaftarkan dalam pendataan namun belum memenuhi kelengkapan, dapat mengkonfirmasi dan melengkapi datanya.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pendataan, diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi atau aduan atas hasil pendataan.

(dra/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved