Irjen Teddy Terlibat Narkoba

INILAH Sosok Linda, Pembeli 2 Kg Sabu dari Irjen Teddy Minahasa, Pemilik Tempat Hiburan Malam

Inilah sosok Mami Linda yang membeli sabu 2 kg dari Irjen Teddy Minahasa Putra. 

Tayang:
HO
Inilah sosok Mami Linda yang membeli sabu 2 kg dari Irjen Teddy Minahasa Putra.  

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kantor Kompol Kasranto sebanyak 305 gram.

Kompol Kasranto katanya juga melibatkan anggotanya Aiptu J yang turut diamankan.

"KS mengatakan barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk," katanya,

L dan AW kataya diamankan di Komplek Taman Kedoya Baru, pada tanggal 12 Oktober 2022, pukul 13.30 WIB. Dari mereka didapat 1 kg sabu.

Mereka menyebutkan ada barang lagi di rumah AKBP Dody Prawira Negara.

Dari rumah AKBP Dody Prawira Negara di Cimanggis, petugas menyita barang bukti sebanyak 2 Kg.

Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

"Dari keterangan D dan L ini diketahui adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa-Red), sebagai pengendali sabu 5 kg dari Sumbar," katanya.

Selama pengembangan petugas berhasil menyita total 3,3 Kg sabu.

Sebanyak 1,7 Kg sabu yang sudah dijual dan di edarkan di Kampung Bahari.

Kombes Pol Mukti Juharsa menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman maksimal pidana mati atas kasus narkoba yang menjeratnya.

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara," kata Mukti.

Teddy menolak diperiksa

Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka di kasus peredaran gelap narkoba pada Sabtu (15/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Irjen Teddy Minahasa sejatinya telah memasuki ruang pemeriksaan pada hari ini.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved