Bos Judi Online

Bos Judi Online Cemara Asri yang Ditangkap di Malaysia Segera Dijebloskan ke Sel Polda Sumut

Bos judi online kelas kakap berinisial A alias J akhirnya ditangkap Polisi setelah dua bulan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di Malaysia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
ISTIMEWA
Bos Judi Online Apin kelas atas Avin BK yang sempat bersembunyi di Singapura dan kemudian bergeser ke Malaysia saat ditangkap Bareskrim Polri, Jumat (14/10/2022) Malam 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bos judi online kelas kakap berinisial A alias J akhirnya ditangkap Polisi setelah dua bulan melarikan diri dari Medan ke Singapura dan ditangkap di Malaysia.

Usai ditangkap di Malaysia, ia pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memastikan, bos judi online beromzet Rp 1 Miliar perhari itu akan segera dibawa ke Polda Sumut.

Baca juga: Harga Emas Antam Alami Penurunan, Kini Berada di Posisi Rp 939.208 per Gram

Meski demikian ia belum mengetahui secara pasti kapan akan diterbangkan dari Jakarta ke Medan.

"Iya, pasti dibawa ke Polda Sumut, tetapi belum tau kapan pastinya karena masih diperiksa di Bareskrim Polri dulu,"kata Hadi, Sabtu (15/10/2022).

Diketahui, A alias J selaku bandar judi online kabur ke Singapura pasca markas besar judinya digrebek pada 9 Agustus lalu.

Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

Pelariannya pun berakhir ketika red notice yang diajukan Polda Sumut ke Divhubinter terbit. Sepekan kemudian atau pada Jumat 14 Oktober ia ditangkap di Malaysia.

Polda Sumut mengungkap penghasilan markas judi online berkedok kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri yang dikelola A beromzet Miliaran perhari.

Baca juga: Pria Aniaya Mantan Pacarnya hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit, Pelaku Tak Terima Diputuskan

Berdasarkan bukti-bukti yang didapat polisi, A meraup penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 1 Miliar per harinya.

Setiap satu website judi dapat menghasilkan omset Rp 30 juta.

Sementara mereka mengelola sekitar 21 website judi.

"Dikalikan seluruh website yang ada, per hari diperkirakan mencapai Rp 500 sampai dengan Rp 1 miliar dari seluruh omset yang dioperasionalkan,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (10/8/2022) lalu.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved