Penggelapan Uang

Eks Kapolsek Pancurbatu Gelapkan Uang Anggota Rp 31 Juta, Polda Sumut Beber Kronologis Lengkapnya

Polda Sumut beberkan kasus penggelapan uang jatah anggota senilai Rp 31 juta yang berujung pencopotan pejabat

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut menyampaikan hasil pemeriksaan eks Kapolsek Pancurbatu, Kompol Eriyanto Ginting soal dugaan penggelapan uang jatah anggota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan Propam Polda Sumut, eks Kapolsek Pancurbatu, Kompol Eriyanto Ginting tak terbukti korupsi uang penyidikan sebesar Rp 31 juta.

Uang itu pun telah disalurkan kepada penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dalam penyaluran dana terjadi keterlambatan.

Baca juga: Kapolsek Pancurbatu dan Kanit Reskrim Kompak Dicopot, Beredar Isu Korupsi Hingga Ketidakharmonisan

Seharusnya uang itu diserahkan tepat waktu pada Juli 2022 namun tertunda karena masalah administrasi yang belum dipenuhi Kompol Eriyanto Ginting.

"Dari proses yang dilakukan pemeriksaan propam anggaran itu sudah diserahkan hanya saja ada keterlambatan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (14/10/2022).

Hadi mengatakan saat ini inspektur pengawas daerah (Itwasda) Polda Sumut masih terus mendalami soal dugaan penyelewengan dana penyidikan.

Selain itu biro perencanaan keuangan pun bergerak untuk menyelidiki penyerapan anggaran disana.

Baca juga: HEBOH Penggerebekan Diduga Oknum Polisi Bandar Sabu, Kapolsek Pancurbatu Sebut Bukan Anggotanya

"Tentu Itwasda melibatkan biro perencanaan bidang keuangan karena objek adalah penarikan, distribusi anggaran yang ada dan ini sedang berproses."

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mencopot jabatan Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Ginting dan jabatan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/140/X/Kep/2022 tertanggal 12 Oktober 2022.

Dalam surat itu Kompol Eriyanto Ginting dicopot ke divisi pelayanan markas kepolisian (Yanma) dalam rangka pemeriksaan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Sibolangit, Penjelasan Kapolsek Pancurbatu

Sama halnya dengan Kapolsek, Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu juga ditarik ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.

Untuk posisi Kapolsek Pancurbatu yang baru diisi oleh AKP Noorman Hariyanto Hasudungan.

Kapolsek diperiksa soal dugaan penyelewengan dana penyidikan bulan Juli tahun 2022 kurang lebih Rp 31 juta.

"Pencopotan sementara dugaan adanya penyelewengan dana penyidikan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (13/9/2022).(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved