Brigadir J Ditembak Mati

Binsar Gultom Ketua Majelis Hakim Kasus Kopi Sianida Angkat Bicara Soal Perkara Brigadir J

Perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai memiliki kesamaan dengan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Potret Ketua Majelis Hakim Binsar Gultom saat melihatkan barang bukti Es Kopi Vietnam dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016) lalu. (Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Binsar Gultom Ketua Majelis Hakim yang Vonis Kasus Kopi Sianida Angkat Bicara Soal Perkara Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai memiliki kesamaan dengan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Ketua Majelis Hakim kasus Kopi Maut Sianida, Binsar Gultom menjelaskan, kesamaan kedua kasus tersebut terletak pada kontroversi meninggalnya korban.

Pada kasus kopi sianida, kontroversi berkisar mulai dari meninggalnya korban bukan karena racun, hingga cara masuknya sianida.

Sementara pada perkara pembunuhan Brigadir J, ada sejumlah keterangan saksi pelaku yang saling berseberangan. Mulai dari Ferdy Sambo ikut menembak, hingga perintah yang dinilai diartikan salah. 

Menurut Binsar dalam pengalaman menyidangkan kasus kopi sianida, dirinya mengesampingkan pengakuan saksi. Ia memilih untuk melihat secara faktual bagaimana racun sianida masuk ke korban. 

"Ada perbedaan keterangan ahli soal kadar sianida bisa membuat mati, tetapi kami masuk kepada fakta dan lewat CCTV," ujar Binsar di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (13/10/2022).

"Karena ketahuan pada saat di-zoom, ada gerak-gerik tangan itu masuk ke salah satu tempat gelas, tapi tertutup goodie bag. Semakin tajam bagi kami dia pelakunya, dia di CCTV gatal-gatal tangannya," ujar Binsar.

Binsar menambahkan, dalam kasus kopi sianida maut, ada barang bukti yang dihilangkan, yakni celana jeans milik terpidana Jessica. Celana tersebut dipakai saat terpidana menemui korban. 

Di CCTV, terlihat terpidana menggaruk paha yang diduga sebagai reaksi kimia serbuk sianida terkena kulit.

Menurut Binsar, barang bukti yang dihilangkan terpidana ini menjadi petunjuk yang bisa meyakinkan hakim terhadap perbuatan terdakwa.

Hilangnya barang bukti ini mirip seperti yang dilakukan Ferdy Sambo, yakni merusak rekaman CCTV di rumah dan di lokasi tempat kejadian perkara untuk menghilangkan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

"Bagi kami, mau dibuang alat bukti, tidak masalah. Justru di situ keyakinan hakim timbul. Keyakinan hakim tidak muncul seketika, tapi dari berbagai pengamatan, dan ini ada pada hakim," tegas Binsar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Para tersangka yang akan disidangkan yakni Ferdy Sambo, Richar Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved