Rizky Billar

Rizky Billar Video Call Istrinya setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Lesti Histeris

Setelah diputuskan menjadi tersangka, Rizky Billar pun diketahui langsung melakukan panggilan video kepada istrinya, Lesti Kejora.

Tayang:
youtube rasis
Rizky Billar sah menjadi tersangka atas kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis Rizky Billar kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan secara langsung dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Lebih lanjut, Zulpan pun menuturkan, Rizky Billar disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Digebuki dan Diturunkan karena Bikin Onar di Maskapai Turkish Airline, John Jaiz Bantah Mabuk

"Hasil pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang dilakukan ketentuan dari peraturan perbuatan pidana dalam KDRT yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004," lanjutnya.

"Dimana tersangka disangkakan terhadap pasal pasal 44 ayat 1 yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain seperti visum dan cctv yang ada."

"Ancaman hukumnya adalah 5 tahun penjara."

Usai dirinya diputuskan menjadi tersangka, Rizky Billar pun diketahui langsung melakukan panggilan video kepada istrinya, Lesti Kejora.

Dikutip dari Tribunnews.com, kabar ini disampaikan secara langsung oleh salah satu tim pengacara Rizky Billar, Surya Darma Simbolon.

"Tadi dia VC (video call, red.) katanya mau datang, kita tunggu," terang Surya Darma Simbolon.

Baca juga: Hotma Sitompul Ingin Rizky Billar dan Lesti Berdamai, Hotman Paris Beri Sindiran Menohok

Lebih lanjut, kuasa hukum Rizky Billar itu pun menuturkan Lesti Kejora langsung histeris begitu mendengar kabar dari suaminya bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut kuasa Rizky Billar tersebut, Lesti Kejora seperti bingung dan tak menyangka bahwa laporannya kini membuat suaminya menjadi tersangka.

"Ya dia (Lesti) histeris, kok dia (Rizky Billar) bisa ditetapkan sebagai tersangka, itu yang saya pikir tapi kita lihat aja nanti langsung, kita nggak mau mendahului," imbuhnya.

Seperti diketahui, hingga kini Rizky Billar masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ayah satu anak tersebut masih harus melakukan beberapa pemeriksaan dengan statusnya yang sah menjadi tersangka.

Dalam konferensi persnya kepada awak media, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan Rizky Billar mulai diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan jam 12 siang, Kamis (13/10/2022).

Dalam pemeriksaan kali ini, polisi sudah menyiapkan sejumlah daftar pertanyaan untuk ditanyakan pada Billar terkait KDRT.

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan. Untuk pertanyaan kita sudah siapkan 40 lebih kurang," ujar AKP Nurma Dewi dikutip dari YouTube Channel DH Entertainment News.

Selama pemeriksaan, Billar dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar.

Disebut AKP Nurma Dewi, suami Lesti Kejora tersebut menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum dan pihak keluarganya.

"Saudara R sudah didampingi oleh pengacara, kemudian kakaknya saudara R sebagai keluarga," lanjut AKP Nurma Dewi.

Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (12/10/2022) malam sebelumnya, AKP Nurma Dewi pun menyebut pihak penyidik kini sudah mengetahui motif Billar melakukan KDRT terhadap Lesti.

"Jawaban yang diberikan ada di penyidik. Juga motif sudah ada di penyidik. Semua sudah dikantongi," lanjutnya.

"Saudara kita masih sehat, masih baik," papar Nurma Dewi.

"Sekarang lagi diperiksa oleh penyidik. Proses (pemeriksaan) masih berlangsung," tegasnya.

(cr19/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved