Rizky Billar

Rizky Billar Resmi Ditahan karena Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Ekspresinya Disorot

Artis Rizky Billar kini resmi dipenjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

youtube rasis
Ekspresi wajah Rizky Billar disorot usai ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis Rizky Billar kini resmi dipenjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Dilansir dari YouTube Channel Rasis Infotainment, Kamis (13/10/2022) Rizky Billar terlihat sudah mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye.

Di hadapan media, Rizky Billar tampak memasang wajah lesu dan sedih karena kini resmi menjadi tersangka dan dipenjara.

Dari sorotan wajahnya, Rizky Billar tampak menyesali perbuatannya tersebut.

Saat polisi memaparkan kasus KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar pun tampak hanya dapat menundukkan kepalanya.

Usai difoto oleh para awak media, Rizky Billar pun kembali dibawa ke ruang penyidik untuk kembali diperiksa.

Artis asal Medan itu sama sekali tidak menyampaikan satu patah kata pun ke awak media.

Menurut hasil pemaparan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rizky Billar dipenjara selama 20 hari ke depan.

Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan motif KDRT yang dilakukan Rizky Billar dipicu karena rasa emosi terhadap sang istri.

"Pelaku telah ketahuan selingkuh di belakang korban (Lesti Kejora) dan korban meminta penjelasan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Lalu korban minta dipulangkan ke rumah orang tuanya tetapi itu justru mematik emosi tersangka," lanjutnya.

"Sehingga mengakibatkan pertengkaran dan kekerasan terhadap korban pada pukul 2 dini hari dan pukul 9 mendekati 10 pagi hari, Rabu (28/9/2022)."

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun menyebut ayah satu anak tersebut melakukan KDRT dengan cara mendorong hingga membanting Lesti Kejora.

"Dilakukan dengan cara mendorong korban ke lantai hingga korban terjatuh. Kemudian korban menggunakan kedua tangan terlapor dan menjatuhkan mereka ke atas kasur," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved