Breaking News

Pelaku Penganiayaan

Pelaku Penganiayaan Dilepas Polisi Usai Pelapor dan Terlapor Berdamai

Polres Karo lepas dua pelaku penganiayaan usai pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
HO
Dua pelaku penganiayaan dilepas polisi setelah berdamai dengan korbannya 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Polres Karo melepas dua pelaku penganiayaan, setelah pelapor dan terlapor sama-sama berdamai.

Adapun pelaku penganiayaan yang dilepas polisi itu yakni Herman Parezi dan Aril Hutabarat, keduanya warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Kedu pelaku penganiayaan ini dilepas setelah saling bersalaman dan bermaafan dengan korbannya Boy Marganda Sembiring. 

Menurut Kasi Humas Iptu M Sahril, dalam perkara ini, polisi mengedepankan Restorative Justice (RJ).

Baca juga: Sejumlah Warga Geruduk Polrestabes Medan, Minta Tangkap WN Pakistan Pelaku Penganiayaan

Mediasi dilakukan Polsek Mardinding pada Rabu (12/10/2022) kemarin. 

"Pihak Polsek Mardinding sebelumnya menerima laporan dugaan penganiayaan, tapi kedua belah pihak saat ini sudah berdamai. Perdamaian ini dilakukan di Polsek Mardinding melalui proses restorative justice," ujar Sahril, Kamis (13/10/2022). 

Dijelaskan Sahril, proses restorative justice ini dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

Dari kasus ini, kedua belah pihak sidah bersepakat untuk melakukan perdamaian dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. 

Baca juga: Sudah Ditangkap Polisi, Ini 2 Sosok Pelaku Penganiayaan AM, Santri Gontor yang Meninggal

"Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif," ucapnya. 

Diketahui, program restorative justice dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Yang merupakan program Polri dalam penanganan penyelesaian kasus secara restoratif justice. 

Dikatakan Sahril, penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Mardinding yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta dihadiri Kades Lau Baleng Alexander Peranginangin. 

Baca juga: Guru Ngaji Masih Trauma, Pelaku Penganiayaan Belum Ditangkap, Puluhan Muridnya Kini Berhenti Belajar

Saat gelar perkara, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Atas pengakuan tersebut, korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.

"Pelaku dan korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara atau Laporan Pengaduannya ke Polsek Mardinding," pungkasnya. (mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved