Demo Buruh
Partai Buruh Ancam Boikot Air Mineral Kemasan Ini, Dampak Upah Lembur Pekerja tak Dibayar
Partai Buruh ancam boikot air mineral kemasan akibat tidak bayar upah lembur pekerja. PT Tirta Investama diaanggap zalim
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo mengaku prihatin terhadap nasib para pekerja buruh PT Tirta Investama yang beralamat di Jalan Binjai - Namu Ukur, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Ratusan buruh pabrik produksi air mineral kemasan ini sedang menggelar aksi mogok kerja dan sudah berlangsung dari tanggal 10 Oktober 2022 hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Mereka yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) sedang menuntut agar pihak perusahaan membayarkan kekurangan upah lembur para pekerja yang tidak dibayarkan perusahaan sebesar satu jam setiap lembur.
Baca juga: Truk Pengangkut Aqua Tabrak Warung Babi Panggang Karo di Bandarbaru
Terhitung dari tahun 2016 hingga saat ini masih berlaku dan tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Menyikapi hal tersebut ketua Partai Buruh Sumut, Willy memastikan pihaknya akan memberikan bantuan pendampingan hukum bersama tim advokasi serikat pekerja Aqua Grup dalam memperjuangkan hak normatif para pekerja Aqua tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan segera akan menyurati dan mengimbau agar pihak Perusahaan segera membayar kekurangan upah lembur para pekerja sesegara mungkin.
"Dalam surat kami nanti, keluarga besar Partai Buruh Sumut meminta agar pihak perusahaan patuh aturan ketenagakerjaan, menyahuti tuntutan buruh, apabila tidak kami akan Galang aksi besar-besaran solidaritas untuk buruh pabrik Aqua dilangkat tersebut," ujar Willy Agus Utomo, Kamis (13/10/2022).'
Baca juga: Kompak, AQUA dan Alfamidi Bantu Pedagang Kecil Hindari Covid-19
Ketua DPW Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut itu menuturkan, upah lembur diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja, dan sanksi hukum bagi pihak perusahaan yang tidak melaksanakannya adalah kurungan penjara.
"Pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta, itu jelas sanksinya," ungkap Willy.
Terkait hal tersebut, Willy berharap pihak perusahaan dapat bijaksana dengan memenuhi hak hak pekerjanya yang selama ini sudah banyak menguntungkan pihak perusahaan.
"Mereka pekerja itu mayoritas anggota Partai Buruh, jadi kami berkewajiban membantu saudara kami, dan para buruh lainnya yang dirampas haknya merupakan tugas kami membela, karena Partai ini adalah partai klas pekerja partainya kaum buruh," ujarnya.
Baca juga: Webinar di Kejati, Motivator Aqua Dwipayana Ajak Jaksa Berkomunikasi Secara Baik dengan Masyarakat
Lebih lanjut Willy memberi waktu tiga hari kedepan kepada pihak perusahaan, agar menuntaskan permasalahan dengan para pekerjanya, jika tidak pihaknya akan mengambil langkah langkah perjuangan untuk para pekerja disana.
"Aqua itu sudah banyak konsumennya, jangan hanya gara-gara hak buruh tidak diberikan, konsumen jadi memboikotnya, jika pihak perusahaan tidak menggubris, kami pastikan keluarga besar Partai Buruh selain mengelar aksi aksi, bisa saja kami gerakan boikot beli Aqua nantinya," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/demo-buruh-Aqua.jpg)