Polda Sumut
3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan di Medan Dipecat
3 Oknum Polisi Terlibat Percobaan Pencurian di Medan Dipecat Secara PTDH.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Usai menjalani sidang etik oleh Propam Polda Sumut, pada Selasa (11/11/2022), 3 oknum anggota Polri yang terlibat melakukan percobaan pencurian dipecat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Hubungi Tribun Medan, Rabu (12/11/2022) menuturkan ketiganya dipecat dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Setelah menjalani sidang, ketiganya dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),"ujar Kombes Hadi.
Sidang kepada 3 oknum tersebut dilakukan oleh Provam Polda Sumut di Mapolda Sumut pada Selasa (11/10/2022).
Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni:
Bripka Aeih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan,
Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta. Kesatuan Polrestabes Medan, dan
Briptu Harus Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan .
Kombes Hadi menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima Polisi, ketiga oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.
Korban merupakan ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.
Kombes Hadi juga menjelaskan, sesuai tes urin yang dilakukan di Polretabes Medan pada Jumat tanggal 7 Oktober 2022 ditemukan bahwa Bripka Arih dan Briptu Kurnia ditemukan dengan hasil positif Methamphetamin.
Begitu juga dengan Bripka Firman, ditemukan positif Amphetamin.
Atas sidang tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf e dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Yo Pasal 13 ayat 1 dari Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum"
Jo "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian anggota Polri Wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri"
Jo "setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai - nilai kearifan lokal, dan norma hukum".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Erik-3epncjri.jpg)