Pemecatan Polisi

Korban Perampokan Tiga Polisi Sabhara Polrestabes Medan Minta Kapolda Sumut Tangkap Oknum Lainnya

Korban perampokan tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan minta Kapolda Sumut usut dan tangkap oknum lain yang terlibat

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Sebanyak tiga polisi perampok jalani Sidang Kode Etik di Polda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan meminta Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mengusut dan menangkap oknum lain yang diduga terlibat dalam sindikat perampokan modus COD (Cash On Delivery) ini.

Menurut informasi, oknum polisi lain yang diduga terlibat perampokan bersama tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan ini berdinas di Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia. 

"Sesuai keterangan yang saya dengar, dia ada juga bekerjasama dengan bagian dari kepolisian diduga Polsek Sunggal dan juga dari Polsek Helvetia. Saya berharap kepada Kapolri, Kapolda agar membongkar semua sindikat itu," kata Benny, Selasa (11/10/2022). 

Baca juga: Disebut Sudah 10 Kali Merampok, Tiga Polisi Sabhara Polrestabes Medan Juga Pakai Narkoba dan Dipecat

Selain itu, Benny juga meminta Sat Reskrim Polrestabes Medan serius mengusut satu orang lagi pelaku yang belum berhasil ditangkap.

Ia meminta semua pelaku diadili sebagaimana hukum berlaku.

"Yang satu lagi itu supaya polisi serius menangkapnya karena belum dapat,"ucapnya.

Sebelumnya, tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri di Bid Propam Polda Sumut.

Baca juga: MERAMPOK DAN PAKAI NARKOBA, Tiga Polisi Sabhara Polrestabes Medan Dipecat Tidak Hormat

Mereka disidang kurang lebih selama sembilan jam.

Berdasarkan putusan sidang, ke tiga personel Polrestabes Medan itu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Meski demikian mereka mengajukan banding. 

"Hasil sidang PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya.Mereka mengajukan banding,"kata Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya.(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved