News Video
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Digelar dalam Waktu Dekat, Ini Beberapa Pengakuan Bharada E
Pelimpahan berkas persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jaksel.
Hingga akhirnya ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
Bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, tapi yang sebenarnya terjadi adalah Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri itu lalu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.
Pada 9 Agustus 2022, Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku bukan hanya dirinya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ternyata juga menembak ajudannya tersebut.
Ferdy Sambo disebut melepaskan tembakan sebanyak dua kali. (*)