News Video

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Digelar dalam Waktu Dekat, Ini Beberapa Pengakuan Bharada E

Pelimpahan berkas persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jaksel.

TRIBUN-MEDAN.COM - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan segera digelar dalam waktu dekat.

Diketahui, sudah dilakukan pelimpahan berkas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Adapun pada berkas-berkas tersebut yakni berisi dakwaan yang telah disusun Kejaksaan Agung untuk para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, pengakuan Bharada E menjadi titik balik terbongkarnya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J ini awalnya terungkap dengan narasi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baku tembak tersebut pun dilakukan karena adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Namun akhirnya skenario yang dibuat Ferdy Sambo tersebut terbongkar setelah Bharada E membuat sebuah pengakuan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengaku tak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu Bharada E hanya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Awalnya Bharada E mau mengikuti skenario Ferdy Sambo karena ia sempat dijanjikan pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan.

Atas janji itu, Bharada E akhirnya menuruti skenario atasannya. Namun, rupanya, Eliezer tetap menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dia akhirnya memutuskan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Bharada E mengungkapkan peristiwa sebenarnya melalui tulisan tangan.

Dia menjelaskan detail soal hari-hari menjelang penembakan, hingga detik-detik eksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Dari pengakuan Bharada E inilah akhirnya Polri bisa menetapkan dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved