News Video
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Digelar dalam Waktu Dekat, Ini Beberapa Pengakuan Bharada E
Pelimpahan berkas persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jaksel.
TRIBUN-MEDAN.COM - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan segera digelar dalam waktu dekat.
Diketahui, sudah dilakukan pelimpahan berkas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Adapun pada berkas-berkas tersebut yakni berisi dakwaan yang telah disusun Kejaksaan Agung untuk para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, pengakuan Bharada E menjadi titik balik terbongkarnya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J ini awalnya terungkap dengan narasi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baku tembak tersebut pun dilakukan karena adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Namun akhirnya skenario yang dibuat Ferdy Sambo tersebut terbongkar setelah Bharada E membuat sebuah pengakuan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengaku tak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Saat itu Bharada E hanya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Awalnya Bharada E mau mengikuti skenario Ferdy Sambo karena ia sempat dijanjikan pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan.
Atas janji itu, Bharada E akhirnya menuruti skenario atasannya. Namun, rupanya, Eliezer tetap menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dia akhirnya memutuskan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Bharada E mengungkapkan peristiwa sebenarnya melalui tulisan tangan.
Dia menjelaskan detail soal hari-hari menjelang penembakan, hingga detik-detik eksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Dari pengakuan Bharada E inilah akhirnya Polri bisa menetapkan dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.