TERUNGKAP Otak Keji Dua Perwira, Perintahkan Tembak Gas Air Mata ke Tribun Stadion Kanjuruan

Terungkap dua sosok ini diduga perintahkan polisi tembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Tragedi Kanjuruhan Malang 

Kapolri menjelaskan, Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi kapasitas stadion yang over capacity.

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity," jelas Listyo.

Listyo juga menambahkan kapasitas yang seharusnya hanya 38.000 penonton, namun saat itu dijual sebanyak 42.000 penonton.

"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton),"imbuhnya.

Kemudian Security Officer Arema FC Suko Sutrisno melakukan pelanggaran yaitu idak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka di atas dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsMaker.com dengan judul Akhirnya Terkuak! Dua Sosok Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Pemicu 131 Aremania Tewas di Kanjuruhan

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved