TERUNGKAP Otak Keji Dua Perwira, Perintahkan Tembak Gas Air Mata ke Tribun Stadion Kanjuruan

Terungkap dua sosok ini diduga perintahkan polisi tembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Tragedi Kanjuruhan Malang 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap dua sosok ini diduga perintahkan polisi tembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.

Mengenang kembali tragedi Kanjuruhan, peristiwa yang tak akan pernah terlupakan dalam sejarah sepakbola tanah air.

Apalagi tragedi Kanjuruhan ini merupakan kejadian luar biasa dengan korban mencapai ratusan jiwa meninggal dunia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua sosok yang diduga memerintahkan polisi menembak gas air mata saat pengendalian massa tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Update Data Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan
Update Data Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan (Ho/ Tribun-Medan.com)


 
Dua sosok yang diduga memerintahkan polisi menembak gas air mata adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.


Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah untuk melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga di lapangan .

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: FOTO Terbaru Putri Candrawathi jadi Tahanan, Pipi Makin Tembem Terlihat Tanpa Masker

Baca juga: FOTO Terbaru Putri Candrawathi jadi Tahanan, Pipi Makin Tembem Terlihat Tanpa Masker

Saat itu, keduanya memberikan instruksi mengenai penggunaan gas air mata kepada 11 anggotanya.

Setelah itu, kesebelas anggota polisi tersebut meluncurkan 11 tembakkan gas air mata sesuai dengan instruksi.

Kolase Foto Tragedi Kanjuruhan Malang
Kolase Foto Tragedi Kanjuruhan Malang (Ho/ Tribun-Medan.com)


Terdapat 7 tembakan gas air mata yang diarahkan ke tribun selatan.

Kemudian 1 tembakan gas air mata mengarah ke tribun utara dan sebanyak 3 tembakan mengarah ke lapangan.

Sementara itu, tidak hanya dua anggota polisi di atas yang menjadi tersangka.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo menambahkan satu tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.


Menurut Jenderal Listyo Sigit Pranowo, Kompol Wahyu Setyo Pranoto saat itu mengetahui adanya larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion.

Walaupun mengetahui larangan tersebut, Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak melakukan pencegahan terhadap penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggotanya.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved