Berita Seleb

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Diambil Alih Bareskrim, Razman Arif: Saya Pengacara, Bukan Goblok

Razman Arif Nasution angkat bicara soal kasus dugaan ijazah palsu yang menerpa dirinya

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Grid.ID/ Hana Futari
Razman Arif Nasution dan Leo Sitomorang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Razman Arif Nasution angkat bicara soal kasus dugaan ijazah palsu yang menderanya.

Razman Arif Nasution mengatakan, dia meminta seluruh pihak menunggu proses yang sedang bergulir di Bareskrim Mabes Polri.

Dia berjanji akan memberikan keterangan atas dugaan-dugaan penggunaan ijazah palsu selama menjadi advokat.

"Jadi kalau sekarang ini, begitu beda itu dia bukan penyidik, yang penyidik nanti saya jelasin. Jadi mereka tau saya ini orang politik, saya ini pengacara bukan goblok. Tunggu," kata Razman Arif Nasution, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Denise Chariesta Ribut dengan Istri Kedua Razman Arif Nasution, Tak Terima Bagian Tubuhnya Disentuh

Pria kelahiran Sumatera Utara ini pun mengancam akan melaporkan balik Syamsul Chaniago, pria yang melaporkan dirinya atas dugaan ijazah palsu.

Syamsul bakal dilaporkan atas pencemaran nama baiknya.

Laporan itu akan dilayangkan Razman setelah kasus yang kini menjeratnya tak terbukti.

Sejauh ini ia pun meyakini dirinya tak bersalah seperti tudingan Syamsul.

Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Razman Arif Nasution Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

"Tunggu saja proses di Bareskrim Mabes Polri. Nanti begitu tidak terbukti saya laporkan balik ke Polisi soal pencemaran nama baik," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengatakan laporan dugaan ijazah palsu yang menjerat Razman Arif Nasution diambil alih Bareskrim.

Penanganannya diambil alih karena ada laporan serupa di Polda lain.

Dalam kasus ini Razman dilaporkan oleh Syamsul Chaniago, pria asal Medan.

Baca juga: Bongkar Watak Asli Ayahnya, Putri Razman Arif Nasution Pasrah Ayahnya Dihujat: Buat Apa Dipikirkan

Laporan dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution itu sebagaimana yang tertuang dalam bukti laporan STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT / POLDA SUMUT tanggal 21 Juli 2022.

Syamsul Chaniago melaporkan dugaan ijazah palsu Razman Arif Nasution karena merasa dirugikan pernah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Bahkan Razman Arif Nasution disebut bukanlah lulusan Universitas Ibnu Chaldun, sebab Universitas Ibnu Chaldun pun merasa Razman Arif Nasution bukan lulusan mereka. 

"Kenapa Syamsul Chaniago yang melaporkan, karena dia merasa dia bukan pengacara, dugaan ijazah palsu pengacaranya. Sebagai kliennya dia merasa dirugikan karena ijazah S1 nya diduga palsu," kata kuasa hukum pelapor, Tuseno, Jumat (22/7/2022).(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved