Pencopotan Rektor UINSU
Soal Kabar Skandal Asmara Rektor UINSU Hingga Disebut Dicopot, Humas Bilang Begini
Kasubbag Humas UINSU, Yunny Salma akhirnya memberi jawaban soal kabar skandal asmara Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap
Adapun hukuman disiplin yang dijatuhkan Kemenag RI kepada Prof Dr Syahrin berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Dengan demikian, maka jabatan Prof Dr Syahrin Harahap akan menjadi Lektor Kepala.
Seorang Lektor Kepala tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Rektor.
Karena hukuman sudah dijatuhkan dan dikabarkan tidak ada sanggahan, maka Prof Dr Syahrin Harahap hari ini disebut akan diganti oleh Pelaksana Tugas.
Rumor skandal asmara
Terkait pemberian hukuman disiplin terhadap Rektor UINSU ini, beredar rumor bahwa hukuman dijatuhkan karena dugaan skandal asmara sang rektor dengan sesama oknum pejabat rektorat.
Rumor ini berembus kencang di kalangan mahasiswa sejak Syahrin dijatuhi sanksi.
Baca juga: Rektor UINSU Terancam Dicopot Setelah Jabatan Turun dari Guru Besar Menjadi Lektor Kepala
Sayangnya, pihak UINSU memilih bungkam.
Rektorat menutup rapat segala informasi menyangkut pemberian sanksi disiplin terhadap Prof Dr Syahrin Harahap.
Alasan menyangkut pemberian sanksi ini juga belum jelas.
Apakah karena rumor skandal asmara itu atau bukan.
Baca juga: TERANCAM DICOPOT, Rektor UINSU Dijatuhi Sanksi Satu Tahun Turun Jabatan
Namun disebutkan, bahwa skandal asmara sudah lama terjadi.
Ada pihak yang tidak senang dengan skandal asmara ini, hingga melaporkan sang Rektor ke Kementerian Agama.
Disebutkan pula, karena masalah ini, Prof Dr Syahrin Harahap disebut telah melanggar Poit D tentang perbuatan tercela pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.(ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/syahrin-hararap-sas.jpg)