Berita Medan
RESMI, Syahrin Harahap Lengser dari Jabatan Rektor UINSU, Kini Digantikan Abu Rokhmad
Humas UINSU, Yuni Salma membenarkan pencopotan rektor UINSU tersebut. Dia mengatakan pencopotan tersebut dilakukan pada Selasa (4/10) kemarin.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Syahrin Harahap resmi dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) hari ini, Rabu (5/10/2022).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan hukuman disiplin (hukdis) kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Syahrin Harahap.
Humas UINSU, Yuni Salma membenarkan pencopotan rektor UINSU tersebut.
Dia mengatakan pencopotan tersebut dilakukan pada Selasa (4/10) kemarin.
Baca juga: Soal Kabar Skandal Asmara Rektor UINSU Hingga Disebut Dicopot, Humas Bilang Begini
Namun, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/10) kemarin Humas UIN Sumut tersebut mengaku belum mendapat informasi mengenai Plt.
"Telah ditetapkan Plt Rektor UINSU Medan, Abu Rokhmad," ujar Yunani kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Sosok pengganti Syahrin sebagai rektor adalah Abu Rokhmad. Profesor tersebut akan menjadi pelaksana tugas rektor UINSU," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan hukuman disiplin (hukdis) ke Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Syahrin Harahap.
Akibat hukuman itu, Syahrin terancam dicopot dari jabatannya.
Jubir Kemenag Anna Hasbie, menjelaskan hukuman disiplin yang diberikan ke Syahrin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian" terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Anna Hasbie mengatakan Syahrin diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan upaya administratif terhadap Hukdis tersebut.
"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif, jika Pak Syahrin tidak ajukan upaya administratif dalam rentang waktu yang telah ditentukan, atau mengajukan namun ditolak, maka hukdis yang dijatuhkan berlaku efektif pada hari ke-15," sebutnya.
Baca juga: Rektor UINSU Terancam Dicopot Setelah Jabatan Turun dari Guru Besar Menjadi Lektor Kepala
Sosok Abu Rokhmad
Prof. Dr. H. Abu Rokhmad M.Ag merupakan pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara menggantikan Prof. Dr. Syahrin Harahap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rektor-UINSU-dicopot-dari-jabatannya.jpg)