Ngototnya Puan Maharani Protes Pencopotan Hakim MK yang Anulir UU Cipta Kerja

Hal itu diungkap Ketua DPR Puan Maharani seusai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022/2023 di Kompleks Parlemen

HO
Puan Maharani 

Ketua MK tolak komentar

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan menanggapi keputusan DPR RI yang mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan dari lembaga yang memilih Aswanto sebagai hakim MK.

Karena itu, Anwar enggan memberi tanggapan apakah keputusan DPR RI tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.

"Ah kita enggak bisa menilai ya. Itu kan kewenangan lembaga pengusul yah, dalam hal ini DPR," kata dia saat ditemui usai menghadiri acara kongres ke-5 World Conference on Constitutional Justice (WCCJ), di Nusa Dua, Badung, Bali, pada Selasa (4/10/2022).

"Itu mestinya jangan tanya saya. No comment, itu kan DPR," lanjutnya.

Anwar memastikan pihaknya tidak akan merespons keputusan tersebut karena hakim MK merupakan jabatan yang diutus dari berbagai lembaga.

Tiga lembaga tersebut yakni DPR RI, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Masing-masing lembaga tersebut mengutus tiga hakim konstitusi.

"MK itu kan user-nya sebaiknya ditanya ke DPR (terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto)," kata dia.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved