Brigadir J Ditembak Mati
INILAH Rencana Jadwal Sidang Kasus Brigadir J, Kejaksaan Agung Berharap Agar Secepatnya Dimulai
Fadil Zumhana meminta jajaran untuk segera melimpahkan berkas seluruh tersangka dan berharap agar sidang segera digelar pada Senin (10/10/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/10/2022).
Demikian harapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Ia berharap sidang kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, bisa secepatnya digelar.
Fadil Zumhana meminta jajarannya untuk sesegera mungkin melimpahkan berkas seluruh tersangka dan berharap agar sidang segera digelar pada Senin (10/10/2022) depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Kita ingin sidang secepatnya, sederhana dan berbiaya ringan. Maka kami sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan. Semoga Senin, minggu depan sidang sudah dimulai di PN Jakarta Selatan,” kata Fadil kepawa wartawan, Rabu (5/10/2022).
Namun, Fadil mengakui jajarannya masih melakukan koreksi dan perbaikan rencana surat dakwaan yang bakal dibacakan saat sidang perdana.
Sementara, Humuas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan masih menunggu limpahan berkas secara resmi dari Kejaksaan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap melaksanakan sidang pengadilan perkara pidana Ferdy Sambo, apabila berkas dari Kejaksaan telah diterima pihak Pengadilan Jaksel," kata Djuyamto.
Adapun para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Khusus Ferdy Sambo, selain dijerat perkara pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri turut dijerat perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Selain sidang pidana pembunuhan berencana, yang juga jadi perhatian adalah sidang kode etik personel Polri yang hingga kini masih berlangsung.
Setelah sempat tertunda tiga kali karena saksi kunci, yakni Akbp Arief Rahman sakit, sidang etik terhadap karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dipastikan akan digelar pekan ini.
Brigjen Hendra Kurnawan diduga ikut memerintahkan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Selain Hendra, masih ada 2 tersangka obstruction of justice yang juga masih menunggu persidangan.
Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian untuk tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE. Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dkk-di-Kasus-Brigadir-J.jpg)