Berita Sumut

Disbudpar Karo Kembali Kutip Retribusi Masuk ke Danau Lau Kawar, Ini Tujuannya

Pemkab Karo melalui Disbudparpora kembali memberlakukan pengutipan retribusi masuk ke objek wisata Danau Lau Kawar.

Penulis: Muhammad Nasrul |
HO/Tribun Medan
Wisatawan berfoto sambil menikmati pemandangan alam di Danau Lau Kawar, di Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) kembali memberlakukan pengutipan retribusi masuk objek wisata Danau Lau Kawar.

Diketahui, objek wisata Danau Lau Kawar yang berada di Kecamatan Namanteran ini sempat ditutup sementara, akibat bencana erupsi Gunung Sinabung

Berdasarkan keterangan dari Kepala Disbudparpora Kabupaten Karo Munarta Ginting, pihaknya mulai kembali memberlakukan retrebusi masuk ke Danau Lau Kawar sejak Jumat (23/9/2022) lalu.

Baca juga: Danau Lau Kawar, Hanya 3 Jam dari Kota Medan, Cocok untuk Tempat Berkemah dengan Harga Terjangkau

Dijelaskan Munarta, untuk lokasi pengutipan masih sama dan besaran biaya masuk saat ini ditetapkan sebesar Rp 7.500 bagi dewasa, dan Rp 4.000 untuk anak-anak. 

"Ya untuk wisata Danau Lau Kawar sudah kembali diambil alih oleh Pemkab. Kurang lebih sudah hampir dua minggu retrebusi kembali aktif," ujar Munarta, Rabu (5/10/2022). 

Ketika ditanya apa pertimbangan pengutipan kembali diberlakukan, Munarta menjelaskan ada dua alasan yang menjadi faktor utama.

Pertama, mengingat status Gunung Sinabung yang sudah turun level dari level tiga menjadi level dua. 

Diketahui, hingga saat ini kawasan Danau Lau Kawar memang masih ditetapkan di dalam zona merah Gunung Sinabung.

Namun, melihat dari perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung, maka saat rapat gabungan beberapa waktu lalu pihak yang berwenang dalam hal ini PVMBG, sudah memberikan rekomendasi dengan sejumlah persyaratan. 

"Pada prinsipnya vulkanologi menyatakan kawasan tersebut masih zona merah, tapi karena status gunung sudah turun level itu bisa jadi kebijakan daerah. Tetap sarana dan prasarana peringatan dini sebaiknya dilengkapi," ucapnya. 

Sedangka yang menjadi pertimbangan kedua, pengutipan retribusi diambil alih oleh Pemkab Karo tak lain untuk mencegah maraknya aktivitas Pungutan Liar (Pungli).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu banyak masyarakat yang mengeluh akibat adanya pengutipan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Untuk itu, melihat banyaknya keluhan dari masyarakat dan pengunjung Pemkab Karo akhirnya membuat kebijakan kembali melakukan pengutipan retribusi.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penganiaya Pengunjung Danau Lau Kawar yang Tolak Pungli

Dikatakan Munarta, ini merupakan upaya Pemkab Karo memutus aktivitas pungli di wilayahnya.

"Faktor lain maraknya aktivitas pungli dan premanisme di sekitar Lau Kawar, untuk itu kita langsung lakukan rapat dengan stakeholder. Dari pada citra pariwisata semakin jelek, akhirnya disepakati pengutipan dilakukan oleh pemerintah daerah," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved