Sidang Tuntutan

Sidang Tuntutan Oknum Polisi Polrestabes Medan Antar Sabu ke Hakim Ditunda

Anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan terdakwa.

Saat itu Raja menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Juanda No. 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan, Rangkasbitung Kabupaten, Lebak Provinsi Banten.

Naas saat saksi Raja mengambil paket sabu tersebut lalu personil BNN Sumut Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Raja.

"Hasil pemeriksaan personil BNN Sumut dari Raja ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram. Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau," bebernya.

Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan didalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna merah dan plastik pembungkus warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian.

Ketika diintrogasi saksi Raja mengakui bahwa paket tersebut milik saksi Yudi Rozadinata, kemudian personi mangajak Raja untuk mencari saksi Yudi Rozadinata yang berada di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten. 

Akhirnya personil BNN berhasil melakukan  penangkapan terhadap saksi Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di Lantai 2 di  Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Berikutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa berikut Barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua Perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"pungkas JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved