Sidang Tuntutan

Sidang Tuntutan Oknum Polisi Polrestabes Medan Antar Sabu ke Hakim Ditunda

Anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan terdakwa.

Sidang Tuntutan Oknum Polisi Polrestabes Medan Antar Sabu ke Hakim Ditunda

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan terdakwa, Selasa (4/10/2022).

Wisnu mengaku dimintai tolong oleh Yudi Rozadinata untuk membelikan narkotika jenis sabu.

"Saya disuruh Yudi untuk membeli sabu yang mulia," jawabnya kepada Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Kemudian Oloan menanyakan kepada terdakwa berapa banyak sabu yang dikirim kepada Yudi yang diketahui menjabat sebagai Hakim PN Banten.

"20 gram yang mulia," ucap Wisnu.

Dirasa cukup keterangan dari terdakwa, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) apakah ada menghadirkan saksi yang meringankan, PH menjawab tidak ada menghadirkan.

"Tidak ada yang mulia," kata Penasihat Hukum Juwita Batubara kepada Majelis hakim.

Akhirnya, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.

"Baik ya, persidangan kita tunda hingga pekan depan dalam agenda tuntutan," tutup hakim sembari mengetuk palunya.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Maria F R Tarigan saat menuturkan dakwaanya, perkara ini bermula pada Jumat 13 Mei 2022  sekira pukul 10.54 WIB bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim  dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten,"sebut JPU Maria.

Dikatakan JPU bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna Hitam tertuliskan Raja Siagian.

"Didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 20 gram  yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara," bebernya.

Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved