Penyerangan Rumah Tahfiz

Setelah Diserang Preman, Pemkab Deliserdang Didesak Terbitkan Izin Rumah Tahfiz Quran Siti Hajar

Pemkab Deliserdang didesak terbitkan izin rumah Tahfiz Quran Siti Hajar yang sempat diserang preman beberapa waktu lalu

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan yang dihadapi oleh pihak Rumah Tahfiz Quran Siti Hajar Sibolangit di Kantor DPRD Deliserdang, Selasa (4/10/2022). 

Ketiga meminta kepada pihak Muspika untuk menjaga kekondusifan di Sibolangit, agar tidak terjadi kembali kejadian yang sudah terjadi.

Terakhir merekomendasikan kepada Pemkab Deliserdang untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap santri di rumah tahfiz. 

Baca juga: Rumah Tahfiz Quran Didemo Puluhan Pria Diduga Massa Bayaran

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang, Muhammad Salim mengatakan, bahwa permohonan izin Rumah Tahfiz Quran Siti Hajar ditolak karena sebelumnya ada dokumen yang tidak lengkap. 

"Kan ada izin peruntukan namanya dulu. Mereka mengajukan IMB, tapi melalui online. Dipersyaratan itu sebelum mendirikan bangunan harus ada izin peruntukan penggunaan tanah. Ada dokumen lingkungan, nah, itu belum mereka lampirkan, ya kita tolak," katanya.

Setelah ditolak, lanjut Salim, tidak ada lagi permohonan yang masuk.

"Standar kami sudah ada mengenai dokumen yang harus dilengkapi. Dipenolakan sudah disampaikan apa alasan penolakan dan harus dilengkapi," kata Salim. 

Baca juga: Hasil Pembongkaran Keramik di Tahfiz Quran Tanjung Sari Nihil Mayat, Warga Kecewa dan Terobos Masuk

Salim pun menegaskan pihaknya tidak pernah menghambat proses permohonan perizinan.

Ia beralasan jika memang sudah lengkap berkas pemohonnya, maka akan langsung diproses ke dinas. 

"Kalau tidak salah dulu mereka tidak mendapatkan juga rekomendasi peruntukannya dari Camat. Jadi bukan di perizinannya, di pra persyaratan perizinannya itukan ada dokumen dokumen yang harus dilengkapi mereka tidak bisa melengkapi, ya tidak bisalah izin kita terbitkan," kata Muhammad Salim. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved