Berita Medan

BESOK, Dikabarkan Jabatan Rektor UINSU akan Diserahkan ke Plt, Masa Sanggah Hukdis Berakhir

Hal ini resmi dinyatakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui siaran pers pada laman kemenag.go.id.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
INTERNET
Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap terancam dicopot dari jabatannya setelah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Agama 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Dikabarkan besok, Rabu (5/10/2022) jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Syahrin Harahap akan diserahterimakan dari rektor nonaktif ke Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama. 

Hal ini sejalan dari yang dijelaskan oleh Juru bicara Kemenag yang mengatakan jika Hukdis telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala.

Jika rektor kepala, maka secara otomatis tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UINSU

Namun, hingga hari ini belum ada keterangan resmi dari UIN Sumut mengenai kabar tersebut. 

Tribun Medan sudah menghubungi Humas UIN Sumut, namun belum mendapatkan balasan apapun mengenai apakah upaya adminsitratif selama 14 hari itu, di terima oleh Kemenag atau tidak. 

Begitu juga dari Kemenag terkait kabar tersebut, belum memberi penjelasan apapun.

Baca juga: TERANCAM DICOPOT, Rektor UINSU Dijatuhi Sanksi Satu Tahun Turun Jabatan

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Syahrin Harahap mendapatkan Hukuman Disiplin (Hukdis) pada 21 September 2022 lalu. 

Hal ini resmi dinyatakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui siaran pers pada laman kemenag.go.id.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan hukuman disiplin (hukdis) kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Syahrin Harahap.

Baca juga: Rektornya Dapat Hukdis dan Terancam Dicopot, Mahasiswa UINSU : Beberapa Kinerjanya Kurang Maksimal

"Hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian" terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Anna Hasbie mengatakan Syahrin diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan upaya administratif terhadap Hukdis tersebut. 

"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif," jelasnya.

Terhitung sejak Hukdis tersebut dijatuhkan masa sanggah pun telah berakhir pada Selasa (4/10/2022). 

(cr26/tribun-medan.com) 
 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved