Yang Gak Berdosa jadi Korban, Gegara Ini Polisi Main Tembak Gas Air Mata ke Tribun Kanjuruhan
Update berita tragedi Kanjuruhan. Pembubaran suporter menggunakan gas air mata tidak diperbolehkan dalam aturan
TRIBUN-MEDAN.com - Update berita tragedi Kanjuruhan.
Pembubaran suporter menggunakan gas air mata tidak diperbolehkan dalam aturan FIFA.
Itu tercantum dalam FIFA stadium safety and security regulation.
Di pasal 19, poin b, disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali masa.
Sebagaimana diketahui bahwa terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, setelah laga Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Akan Ada Pelabuhan Penyeberangan di Kawasan Danau Toba Silalahi, Berikut Penjelasan Bupati Dairi
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Sergai tak Jelas, Walhi Desak Kejati Sumut Tangkap Aktor Utama
Pihak keamanan mencoba mengamankan kondisi dengan menembakkan gas air mata ke bagian bawah pagar pembatas tribun penonton.
Nahasnya, asap gas air mata yang mereka lontarkan mengarah ke tribun dan mengepul di sisi selatan.
Asap tersebut disinyalir menjadi penyebab suporter sesak napas dan pingsan, bahkan memakan korban jiwa.
Kemudian, tembakan gas air mata dilontarkan guna mengurai massa yang turun ke lapangan.
Akan tetapi, lontaran gas air mata tersebut harus dibayar mahal.
Suporter mengalami sesak napas dan tak sedikit dari mereka jatuh pingsan. Mereka yang pingsan terinjak-injak hingga meninggal dunia.
Lebih buruk lagi, gas air mata tersebut memakan korban jiwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penembakan-Racun-Gas-Air-Mata-di-Stadion-Kanjuruhan.jpg)