Berita Sumut

Uang Sekolah Penyebab Meningkatnya Inflasi di Sumut

Penyumbang inflasi selama September 2022 antara lain, bensin, angkutan dalam kota, beras, solar, celana panjang jeans pria, uang sekolah menengah atas

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Siswa SMA 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pada September 2022, gabungan lima kota di Sumatera Utara yakni Sibolga, Pematangsiantar, Medan, Padangsidimpuan, dan Gunungsitoli) mengalami inflasi sebesar 1,00 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,82. 

Dari lima kota IHK di Sumatera Utara seluruhnya tercatat inflasi, yaitu Sibolga sebesar 0,33 persen, Pematangsiantar sebesar 1,50 persen, Medan sebesar 0,98 persen, Padangsidimpuan sebesar 0,99 persen dan Gunung Sitoli sebesar 0,61 persen.

Adapun komoditas utama penyumbang inflasi selama September 2022 antara lain, bensin, angkutan dalam kota, beras, solar, celana panjang jeans pria, angkutan antar kota, dan uang sekolah menengah atas (SMA).

Kepala Badan Pusat Statistik Wilayah Sumatera Utara, Nurul Hasanudin menyampaikan adapun tingkat inflasi tahun kalender Januari-September 2022 sebesar 5,23 persen.

"Dan inflasi tingkat tahun ke tahun September 2022 terhadap September 2021 sebesar 6,14 persen, " ujarnya, Senin (3/10/2022). 

Secara umum, kata Hasanuddin, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks harga sebagian besar kelompok pengeluaran. Yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,76 persen, kelompok perlengkapan.

Lalu peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,70 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,26 persen, kelompok transportasi sebesar 11,73 persen.

Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,43 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,49 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,18 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,26 persen. 

Adapun kelompok yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,27 persen. 

Sementara kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga; dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan tidak mengalami perubahan.

(cr9/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved