Sengketa Lahan

Lima Warga Terluka Digebuki Petugas PTPN II, Tanaman Dicabuti dan Dirusak

Lima orang warga luka-luka setelah digebuki pegawai PTPN II terkait sengketa lahan di Desa Melati

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Sejumlah warga dari kelompok tani Terbit Terang digebuki pegawai PTPN II 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI- Lima orang warga dari kelompok tani Terbit Terang luka-luka digebuki pegawai PTPN II, setelah sebelumnya terlibat bentrok masalah sengketa lahan di Desa Melati, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.

Sebelum digebuki pegawai PTPN II, anggota kelompok tani Terbit Terang berusaha mempertahankan ladangnya yang selama ini ditanami berbagai tanaman.

Namun, pada Senin (3/10/2022) siang tadi, pegawai PTPN II merobohkan pos milik kelompok tani Terbit Terang, dan merusak tanaman milik masyarakat. 

Baca juga: HEBATNYA BANDAR SABU, Kuasai 10 Hektare Lahan Diduga Eks HGU PTPN II dan Dibiarkan Pemerintah Daerah

"Awalnya ada ratusan orang pihak perkebunan yang mencabuti tanaman di lahan pelepasan HGU PTPN II. Ratusan orang itu kemudian merobohkan pos warga yang ada di sana," kata Novtrakapta Putra Kaban, kuasa hukum kelompok tani Terbit Terang, Senin (3/10/2022) sore. 

Warga yang tidak terima dengan tindakan PTPN II kemudian terlibat aksi saling dorong.

Saat itulah sejumlah orang dari pihak perkebunan melakukan pemukulan terhadap sejumlah warga. 

"Ada lima orang warga yang mengalami aksi kekerasan. Ada yang dipukul, ditendang oleh pihak perkebunan," sambung dia. 

Baca juga: BARAK Narkoba yang Dirobohkan Diduga Gunakan Lahan Eks HGU Milik PTPN II, Ternyata Curi Listrik PLN

Akibat kejadian itu, lima orang warga mengalami rasa sakit pada bagian pinggang dan kepala.

Novtra mengatakan, warga mengalami pemukulan dan ditendang oleh pihak perkebunan. 

"Ada yang ditendang dipukul dan membuat pinggang dan kepala warga kesakitan," katanya. 

Menurut Novtra, lahan tersebut merupakan lahan pelepasan HGU PTPTN II berdasarkan surat SKT nomor 42 tahun 2020 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. 

Baca juga: Jadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Bicara Soal Eks HGU PTPN II dan Sarirejo

Dalam SK tersebut menjelaskan bahwa HGU kebun Melati diserahkan kepada warga sebanyak 30 hektare. 

"Dari SK itu sebanyak 8 hektare itu sudah dikelola oleh masyarakat sementara yang 22 hektare itu dikelola oleh kelompok tani Terbit Terang dan ditanami warga dengan pohon pisang dan ubi," kata dia. 

"Tapi dari kemarin sudah kami minta HGU tidak perna diberikan, kenapa kami minta biar kami bisa menggugat secara perdata," sambung Novtra. 

Baca juga: POLISI Selidiki Kasus Penganiayaan yang Dialami Wartawan saat Liput Konflik Lahan PTPN II

Atas kejadian pemukulan dan pengerusakan lahan warga tersebut, Novtra dan sejumlah warga kemudian melaporkan pihak perkebunan PTPN II ke Polres Sergai.

Dia berharap agar polisi segera menindaklanjutinya laporan tersebut. 

"Karena itu kami melaporkan hari ini pihak PTPN II atas tindakan kekerasan dan pengerusakan yang mereka lakukan ke Polres Sergai. Kami minta agar polisi segera menindaklanjutinya laporan kami," tutup dia.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved