Berita Medan
Cair Hari Ini, Berikut Cara Pengecekan Penerima BSU Tahap Empat
Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji tahap empat akan cair hari ini, Senin (3/10/2022).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bantuan Tunai Langsung (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji tahap empat akan cair hari ini, Senin (3/10/2022).
"Insya Allah di awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (penyaluran BSU tahap 4). Kayak kemarin kan Senin, kita sudah bisa mencairkan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi dikutip dari kompas.com, Senin (30/9/2022).
Oleh karena itu, bagi pekerja ataupun buruh yang telah dinyatakan lulus verifikasi sebagai calon penerima BSU 2022 dapat melakukan pengecekan pencarian tahap empat secara daring.
Baca juga: Segera Dicarikan Pemerintah, Begini Cara Mengecek BSU Tahap 4
Berikut cara melakukan pengecekan penerima BSU yang langsung cek situs Kemnaker. Berikut ini langkahnya.
1. Kunjungi situs resmi Kemnaker yaitu www.kemnaker.go.id
2. Klik "Daftar Akun" bagi calon penerima BSU yang belum memiliki akun
3. Kemudian lengkapi data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, ibu kandung dan alamat email.
4. Selanjutnya lakukan aktivitas akun dengan mengisi nomor handphone dan kode OTP akan dikirimkan lewat SMS.
5. Setelah itu klik login ke akun Kemnaker
6. Lengkapi biodata diri seperti tipe lokasi, foto profil, dah status pernikahan.
7. Setelah ini anda langsung dapat mengecek notifikasi.
Diketahui BSU merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp 3.500.000.
Besaran BSU yang diberikan untuk para pekerja adalah sebesar Rp 600.000 bagi peserta yang memenuhi syarat.
Berikut Syarat Penerima BSU:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Baca juga: Terkait Pencairan BSU, BPJamsostek Medan Masih Verifikasi Data Tenaga Kerja
3.Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4.Bukan PNS, TNI dan Polri
5.Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(cr10/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BLT-BSU-BBM.jpg)