Kasus Pembunuhan Brigadir J
TERNYATA Putri Candrawathi Pecahkan Rekor LPSK, Istri Ferdy Sambo Satu-satunya Pemohon Lakukan Ini
Putri Candrawathi Pecahkan Rekor Unik LPSK, Jadi Satu-satunya Pemohon yang Berani Tak Lakukan Hal Ini, Apa?
Hingga akhirnya, LPSK pada 15 Agustus 2022 lalu mengumumkan bahwa pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
Tak lama setelah itu, Putri Candrawathi menyusul sang suami, Ferdy Sambo dengan ditetapkannya dirinya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Polri juga menetapkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Seperti diketahui Putri Candrawathi sudah ikut ditahan dalam kasus kematian tragis Brigadir J.
Sebelumnya, Putri Candrawathi masih bisa berada di luar penjara dengan alasan kemanusiaan yakni memiliki bayi.
Kini, selain ditahannya Putri Candrawathi, Presiden Jokowi juga sudah menandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Cs pun kini menunggu sidang digelar di pengadilan terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca juga: LPSK Sebut Putri Candrawathi Korban Palsu Pelecehan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Akhirnya Ditahan
Baca juga: Roy Kiyoshi Sudah Prediksi Rizky Billar Tak Setia, Kini Selingkuh Sakiti Lesti Kejora, Terbukti?
Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo dengan judul:
Putri Candrawathi Pecahkan Rekor Unik LPSK, Jadi Satu-satunya Pemohon yang Tak Mau Beri Keterangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Transformasi-Putri-Candrawathi-jadi-Tahanan.jpg)