Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, DPR RI Obok-obok Hakim MK, Hakim Aswanto Diganti, Ini Penjelasan DPR Fraksi PDIP

Hakim MK Aswanto dicopot dari posisinya dan digantikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA VIA KOMPAS.COM) 

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan, Aswanto telah mengecewakan sehingga dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Pacul pun mengakui, pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Pacul menjelaskan, kinerja Aswanto dinilai mengecewakan karena ada produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak, dan Aswanto turut andil dalam keputusan itu.

Dia menyebut Aswanto merupakan perwakilan hakim konstitusi dari DPR, tapi justru mengecewakan anggota dewan. "Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tutur dia.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakai lah," sambung politikus PDI-P ini dikutip dari Kompas.com.

Hakim MK Diobok-obok DPR RI

Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai, DPR tengah mencoba mengutak-atik Mahkamah Konstitusi (MK).  Hal itu ia sampaikan menanggapi langkah DPR yang secara mendadak mencopot hakim konstitusi Aswanto dan menggantikannya dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022).

"Harus jadi catatan penting ini bahwa DPR coba mengobok-obok Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan kepentingan politik mereka," kata Feri dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Feri berpandangan, sejumlah alasan Komisi III DPR memberhentikan Aswanto adalah salah kaprah. Dalam pertimbangannya, DPR mengaku memberhentikan Aswanto yang belum habis masa jabatannya itu karena telah membatalkan produk undang-undang yang disahkan DPR.

Feri menegaskan, Aswanto tak bisa dicopot karena alasan itu. Sebab, ia hanya menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, yakni mengoreksi aturan yang keliru. Ia menegaskan bahwa prinsip utama kekuasaan kehakiman adalah merdeka. Arti dari merdeka yaitu seorang hakim harus mandiri, terbebas dari intervensi dan campur tangan lembaga lain.

"Alasan Komisi III tidak masuk akal kalau kemudian hakim yang merupakan wakil dari mereka telah menjalankan tugas yang tidak menyenangkan mereka. Di sana saja sudah melanggar prinsip Pasal 24 UUD 1945," nilai Feri.

"Jadi, DPR tidak bisa menyalahkan mereka karena produk undang-undang mereka yang gagal," sambungnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Aswanto Mendadak Dicopot, Pakar: DPR Obok-obok MK demi Kepentingan Politik"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved