Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, DPR RI Obok-obok Hakim MK, Hakim Aswanto Diganti, Ini Penjelasan DPR Fraksi PDIP
Hakim MK Aswanto dicopot dari posisinya dan digantikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dua hari terakhir, publik dihebohkan dengan pergantian hakim di Mahkamah Konstitusi.
Hakim MK Aswanto dicopot dari posisinya dan digantikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.
Pergantian itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).
Guntur menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang. Namun, pergantian itu dilakukan secara mendadak karena tidak masuk dalam agenda rapat paripurna yang telah dibagikan sebelumnya.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis.
"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.
DPR dinilai langgar hukum
Keputusan DPR yang mengangkat Gutur Hamzah sebagai hakim MK itu disorot publik.
Salah satu kritik datang dari Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Jimly menilai, DPR telah melanggar ketentuan ketika mengangkat Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.
Menurut dia, bila merujuk ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada tahun 2029.
"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly.
Ia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan keppres terkait pemberhentian Aswanto serta mengangkat hakim penggantinya. Pasalnya, bila Keppres itu tetap dikeluarkan, maka hal itu rawan untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," pungkas dia.
Penjelasan DPR
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan, Aswanto telah mengecewakan sehingga dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Pacul pun mengakui, pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.
"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Pacul menjelaskan, kinerja Aswanto dinilai mengecewakan karena ada produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak, dan Aswanto turut andil dalam keputusan itu.
Dia menyebut Aswanto merupakan perwakilan hakim konstitusi dari DPR, tapi justru mengecewakan anggota dewan. "Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tutur dia.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakai lah," sambung politikus PDI-P ini dikutip dari Kompas.com.
Hakim MK Diobok-obok DPR RI
Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai, DPR tengah mencoba mengutak-atik Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ia sampaikan menanggapi langkah DPR yang secara mendadak mencopot hakim konstitusi Aswanto dan menggantikannya dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022).
"Harus jadi catatan penting ini bahwa DPR coba mengobok-obok Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan kepentingan politik mereka," kata Feri dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).
Feri berpandangan, sejumlah alasan Komisi III DPR memberhentikan Aswanto adalah salah kaprah. Dalam pertimbangannya, DPR mengaku memberhentikan Aswanto yang belum habis masa jabatannya itu karena telah membatalkan produk undang-undang yang disahkan DPR.
Feri menegaskan, Aswanto tak bisa dicopot karena alasan itu. Sebab, ia hanya menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, yakni mengoreksi aturan yang keliru. Ia menegaskan bahwa prinsip utama kekuasaan kehakiman adalah merdeka. Arti dari merdeka yaitu seorang hakim harus mandiri, terbebas dari intervensi dan campur tangan lembaga lain.
"Alasan Komisi III tidak masuk akal kalau kemudian hakim yang merupakan wakil dari mereka telah menjalankan tugas yang tidak menyenangkan mereka. Di sana saja sudah melanggar prinsip Pasal 24 UUD 1945," nilai Feri.
"Jadi, DPR tidak bisa menyalahkan mereka karena produk undang-undang mereka yang gagal," sambungnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Aswanto Mendadak Dicopot, Pakar: DPR Obok-obok MK demi Kepentingan Politik"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-MK-Aswanto-diganti-DPR-RI.jpg)