Berita Seleb

Jadi Korban KDRT Rizky Billar, Kondisi Psikologis Lesti Kejora Akan Diperiksakan, Parah?

Tersandung Kasus KDRT, KPI Larang Rizky Billar Tampil di TV. Jadi Korban KDRT Rizky Billar, Kondisi Psikologis Lesti Kejora Akan Diperiksakan

Tayang:
Ho / Tribun Medan
Ternyata Wajah Lugu Rizky Billar Menipu, Aslinya Sadis Kepada Istri, Leslar Pun Babak Belur Dihajar. Tersandung Kasus KDRT, KPI Larang Rizky Billar Tampil di TV. Jadi Korban KDRT Rizky Billar, Kondisi Psikologis Lesti Kejora Akan Diperiksakan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Baru-baru ini pasangan muda Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik setelah kabar keretakan rumah tangga keduanya retak.

Seperti yang sudah diketahui, Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar atas tuduhan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/9/22)

Setelah laporan Lesti Kejora diterima, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kondisi psikologis pedangdut cantik itu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (30/9/22)

"Nanti akan ada pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Sebelumnya saat melaporkan Rizky Billar ke kepolisian, Lesti Kejora telah melakukan visum.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa meminta visum kepada korban.

Nantinya (visum) akan menguatkan laporan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca juga: Terancam? Hakim Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Cs Disorot, KY Saran ke MA agar di Safe House

Tersandung Kasus KDRT, KPI Larang Rizky Billar Tampil di TV. Jadi Korban KDRT Rizky Billar, Kondisi Psikologis Lesti Kejora Akan Diperiksakan
Tersandung Kasus KDRT, KPI Larang Rizky Billar Tampil di TV. Jadi Korban KDRT Rizky Billar, Kondisi Psikologis Lesti Kejora Akan Diperiksakan (Youtube)

Pemeriksaan psikologis Lesti Kejora akan dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Pemeriksaan itu dilakukan untuk meminimalisir dampak trauma yang dialami Lesti Kejora akibat KDRT yang telah dialaminya.

Langkah pemeriksaan psikologis korban dilakukan sesuai dengan amanat yang tertuang dalam menangani kasus dugaan KDRT.

Yakni Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Terkait laporan Lesti Kejora akan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar, pihak kepolisian akan menindak lanjuti kasus ini.

Pihak kepolisian akan menegakkan keadilan untuk kasus ini.

"Kepolisian menyayangkan kejadian ini terjadi dan bersimpati kepada korban," tutupnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved