Kasus Video Syur

BARU Lulus PPPK Wanita Cantik Ini Langsung Mengundurkan Diri karena Kasus Video Mesum

Sosok pemeran pria, KA (51) dalam kasus video mesum guru SD Ciamis ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis, Jawa Barat.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar video
Video mesum di media sosial 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Sosok pemeran pria, KA (51) dalam kasus video mesum guru SD Ciamis ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022) lalu. 

Satreskrim Polres Ciamis juga telah menahan guru pria tersebut. "Dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban, atau salah satu pemeran wanita dalam video," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo yang dikutip dari Kompas TV, Sabtu (1/10/2022).

"Tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi," kata Tony.

Tersangka KA (51) akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

KR terancam mendapat hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

AKBP Tony juga menjelaskan bahwa KR dan pelapor inisial LI (41) merupakan pasangan yang sudah selingkuh sejak 2016 lalu.  Keduanya juga diketahui sudah memiliki pasangan sah masing-masing. 

Motif utama tersangka menyebarluaskan video mesum tersebut karena sakit hati diputus cinta. 

"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," kata Tony menambahkan. 

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan motif tersangka menyebarluaskan video mesum saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022).(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan motif tersangka menyebarluaskan video mesum saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022).(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA) .

Kronologi Awal

Melansir Tribun Jabar, video mesum dua guru SD di Kecamatan Sukadana ini tersebar di grup WhatsApp PGRI Ciamis pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.39 dini hari WIB. 

Tidak hanya video mesum dengan durasi 2 menit 50 detik, tetapi juga ada 5 foto vulgar LI yang disebar. 

Menurut hasil penyidikan Satreskrim Polres Ciamis, video mesum tersebut dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap. 

Kedua pemeran video mesum tersebut diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

LI berstatus sebagai guru yang belum lama lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sedangkan KA adalah guru PNS. 

Usai viral, Kepala Sekolah tempat mereka bekerja melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Ciamis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved