Brigadir J Ditembak Mati

Putri Candrawathi Menangis Kenakan Baju Tahanan Oranye: Saya Mohon Izin Titipkan Anak-anak Saya. . .

Putri Candrawathi keluar dari Gedung Bareskrim kemudian memasuki mobil untuk dibawa ke Rutan Mako Brimob Mabes Polri bersama kuasa hukumnya.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Rahel
Putri Candrawathi ditahan setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Putri keluar dari gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan. (KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, resmi ditahan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.30 WIB, Putri Candrawathi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Ia keluar dari Gedung Bareskrim kemudian memasuki mobil untuk dibawa ke Rutan Mako Brimob Mabes Polri bersama kuasa hukumnya.

Sebelum masuk mobil, ia sempat mengatakan, dirinya ikhlas menjadi tahanan.

“Dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Ia pun menyampaikan pesan agar anak-anaknya tetap menggapai cita-citanya.

Saat memberikan pesan kepada anaknya, Putri terlihat seperti menangis.

“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” ujar dia.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung soal penahanan Putri.

Ia menuturkan penahanan dilakukan untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II ke Kejagung.

Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

"Kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Saat itu alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan sakit.

Pada hari ini Jumat (30/9/2022), Putri Candrawathi resmi ditahan. Putri resmi ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada hari ini Jumat (30/9/2022), Putri Candrawathi resmi ditahan. Putri resmi ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. (HO)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved