Brigadir J Ditembak Mati

HARI INI Putri Candrawathi Wajib Lapor di Bareskrim Polri dan Minta Jadwal Sidang Segera Digelar

Putri Candrawathi dikabarkan mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor sebagai status tahanan rumah, Jumat (30/9/2022).

HO
Putri Candrawathi dikabarkan mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor sebagai status tahanan rumah, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi dikabarkan mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor sebagai status tahanan rumah, Jumat (30/9/2022).

Putri Candrawathi dikabarkan datang bersama dengan tim kuasa hukumnya. 

Namun seperti biasa, kehadiran Putri di Bareskrim tak tertangkap kamera.  

Namun belum diketahui apakah ini wajib lapor pertama atau sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Karena kedatangan Putri Candrawathi tidak pernah tersorot oleh media.

Kedatangan Putri tidak pernah tertangkap kamera. Tidak diketahui juga istri ferdy sambo itu datang dari pintu mana.

Sampai saat ini tidak ada media yang pernah bertemu Putri Candrawathi ketika menjalani wajib lapor.

Baca juga: Moeldoko Respon Putusan Jenderal Andika Perkasa: Tentara untuk Perang, Bukan Baris-berbaris

Baca juga: Menangis Pilu Ibu Brigadir J Minta Hal Ini ke Jaksa dan Hakim : Semoga DIberi Roh Takut

Febri Diansyah Dampingi Putri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal menjalankan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) siang ini.

Adapun wajib lapor itu dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9/2022). Komitmen Tim dan Ibu Putri sama yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Febri menuturkan bahwa pihaknya juga kini masih mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yang bakal digelar Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses Tahap II bersama klien kami," ungkapnya.

Lebih lanjut, Febri menambahkan kliennya memiliki harapan agar proses persidangan kasus kematian Brigadir J bisa segera digelar.

Sebaliknya, Putri Candrawathi dipastikan bakal kooperatif mengikuti persidangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved