Berita Seleb
Alasan Gangguan Jiwa, Selebgram Cuma Divonis Hukuman Ringan atas Dua Kasus
Alasan udap bipolar selebgram lolos dari hukuman berat atas dua kasus pencemaran nama baik.
TRIBUN-MEDAN.com - Alasan udap bipolar selebgram lolos dari hukuman berat atas dua kasus pencemaran nama baik.
Meski awalnya mengaku mengidap gangguan mental selebgram Medina Zein tak diberi ampun untuk menjalani kasus hukum yang menyeret dirinya.
Kini saat vonis sidang pencemaran nama baik Uci Flowdea sudah diputuskan tampaknya hakim memberi keringanan lantaran Media Zein benar idap ganguan mental.
Dilansir dari Kompas.com (30/9/2022) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan hal yang meringankan hukuman Medina Zein.
Baca juga: Reaksi Inul Daratista Soal KDRT Rizky Billar, Padahal Sudah Diperingati: Kamu Berhadapan dengan Saya
Baca juga: Tak Sangka KDRT Lesty Kejora, Heboh Skandal LGBT, Selingkuhan Rizky Billar Diduga Waria
Diketahui Medina Zein tak hanya menjalani satu kasus pencemaran nama baik dengan Uci Flowdea saja.
Namun, Medina Zein juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.
Pada akhirnya semua kasus hukum yang dijalani Medina Zein bisa diringankan dengan kondisinya tersebut.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak"
"yang masih memerlukan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu,"
Baca juga: Dari Jauh Ibu Brigadir J Bela-belai Datang ke Jakarta, Terungkap Permintaannya ke Jaksa dan Hakim
"terdakwa bersedia memohon maaf," kata hakim ketua.
Selain itu Medina Zein juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan menggunakan media sosial secara lebih bijak,"
"terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan yang intensif"
"untuk membantu kegiatan sehari-hari," ucap hakim ketua.
Baca juga: Jelang Sidang, Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi akan Datangi Bareskrim, Langsung Ditahan?
Terbukti bersalah dalam dua kasus pencemaran nama baik, Medina Zein akhirnya divonis masing-masing 6 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vonis-Medina-Zein.jpg)