Kasus Pembunuhan Brigadir J

TERNYATA LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Tragisnya Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kenapa?

LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi

Tayang:
Ho/ Tribun-Medan.com
LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kematian tragis Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata banyak menimbulkan banyak kecurigaan.

Seperti diektahui, hingga kini kasus kematian Brigadir Yosua menyeret cukup banyak perwira polisi.

Bahkan, sudah ada yang dipecat karena terjerat kasus Brigadir J meski ada yang mengajukan banding di sidang kode etik Polri.

Terbaru, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku curiga ada yang tidak beres dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketidakberesan itu, kata Edwin, terlihat dari jenazah Brigadir J yang justru diautopsi.

Padahal, polisi menuduh Brigadir J sebagai tersangka.

Selain dituduh sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, Brigadir J juga sekaligus dituduh sebagai tersangka percobaan pembunuhan.

"Kenapa Yosua yang dikatakan terduga pelaku tembak-menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila dilakukan otopsi?" kata Edwin dalam sebuah diskusi di Jakarta, yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Artis Ini Dihujat Netizen karena Pacari Perempuan yang Umurnya Jauh Lebih Muda, Masih Belasan Tahun

TIM PENGACARA BARU PUTRI ISTRI FERDY SAMBO: Dua mantan pegawai KPK turut bergabung dalam tim pengacara Putri Candrawathi yaitu Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang. Mereka bergabung dengan Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

Kemudian, Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong juga turut tergabung dari tim ini. Dua nama ini sudah lebih dulu menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri. LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi
TIM PENGACARA BARU PUTRI ISTRI FERDY SAMBO: Dua mantan pegawai KPK turut bergabung dalam tim pengacara Putri Candrawathi yaitu Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang. Mereka bergabung dengan Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. Kemudian, Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong juga turut tergabung dari tim ini. Dua nama ini sudah lebih dulu menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri. LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi (tribun-medan.com)

Menurut Edwin, kejanggalan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J tak sampai di situ. Laporan yang dibuat polisi, kata dia, juga patut dicurigai.

Sebab, tak ada laporan khusus terkait dengan kematian Brigadir J.

Polisi justru menerbitkan dua laporan tipe A dan tipe B yang keduanya ditunjukkan atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Brigadir J.

"Kenapa (polisi justru) tidak ada yang menerbitkan LP (laporan) A untuk kematian Yosua?" ujar Edwin.

Sebaliknya, lanjut Edwin, polisi justru menerbitkan laporan tipe A untuk kasus percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E.

Selanjutnya, laporan kedua adalah tipe B yang dibuat oleh Putri Candrawathi atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Edwin mengatakan beragam kejanggalan inilah yang membuat LPSK akhirnya menilai bahwa kematian Brigadir J bukan disebabkan oleh peristiwa tembak-menembak, melainkan kasus pembunuhan.

Dia menyebut, runtutan peristiwa yang timbul pasca-kematian Brigadir J juga memberikan kecurigaan, bahwa peristiwa pembunuhan itu sudah direncanakan oleh sang pembunuh.

"Kami kemudian mencicil (memberikan pernyataan) ke publik beberapa informasi yang kami punya, termasuk juga kami ingatkan supaya Polri menghentikan diksi tembak-menembak," ujar Edwin.

Adapun Brigadir J diketahui tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Polri pun telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir Yosua Sangat Lambat hingga Kliennya Pesimistis.

Baca juga: Eksekusi Mati Pekerja, Intip Riwayat Kekejaman Panglima KKB Papua Undius Kogoya yang Jadi Buronan

Baca juga: TERUNGKAP, Rizky Billar Ketahuan Selingkuh dan Dilaporkan ke Polisi Kasus KDRT! Lesti Kejora Visum

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri. Namun amplop tersebut tak sempat dibuka karena langsung dikembalikan kepada pemiliknya. LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri. Namun amplop tersebut tak sempat dibuka karena langsung dikembalikan kepada pemiliknya. LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi (HO)

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di laman Kompas TV dengan judul:

LPSK Curiga Ada yang Tak Beres Soal Kematian Brigadir J: Kenapa yang Dikatakan Pelaku Diautopsi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved