Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Segera Sidang! Muncul Pengakuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Terbaru

Akhirnya muncul pengakuan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi jelang jadwal sidang

Editor: Salomo Tarigan
Ho/ Tribun-Medan.com
Tersangka Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi yang belum ditahan 

Burhanuddin juga menuturkan, untuk kasus yang tuntutan hukumannya adalah hukuman mati, rencana penuntutan (rentutnya) diputuskan oleh Jaksa Agung.

“Kalau ancamannya hukuman mati, iya. Jadi tidak semua tuntutan ke kami. Kalau hukuman mati, rentutnya diputuskan oleh Jaksa Agung. Untuk seumur hidup, ke tempat saya juga,” jelas sang Jaksa Agung.

Bahkan, untuk kasus yang menarik perhatian publik, meskipun tuntutan hukumannya tidak maksimal, tetap harus dilaporkan pada Jaksa Agung.

Berkas Lengkap

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

JPU Percepat Susun Surat Dakwaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mempercepat penyusunan surat dakwaan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan percepatan penyelesaian surat dakwaan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari jumat kami mengebut," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyatakan JPU sejatinya tidak memerlukan waktu yang lama menyusun surat dakwaan para tersangka.

Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Fadil menyatakan bahwa JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved