Dugaan Pelanggaran UU ITE

Jaksa Pulangkan Berkas Anak Bupati Labusel, Polda Sumut Diminta Lakukan Ini

Polda Sumut mengaku diminta melengkapi berkasu kasus anak Bupati Labusel, Darnaedi Kurnia Santi Lim

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai usai pertemuan dengan pihak Pertamina, Hiswana migas dan BPH Migas di Polda Sumut, Rabu (31/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut menyebut berkas perkara tahap pertama tersangka dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong anak Bupati Labusel, Darnedi Kurnia Santi Lim alias Santi Lim dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut diminta melengkapi berkas perkara anak Bupati Labusel yang dianggap kurang lengkap oleh jaksa.

"Sudah tahap satu, sudah diperiksa menjadi tersangka. Tetapi berkas P19," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: EJEK Warga Bencong, Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka ITE, Pelapor Minta Santi Lim Dipenjarakan

Hadi mengatakan penyidik memiliki waktu untuk melengkapi petunjuk Jaksa.

Nantinya setelah penyidik berhasil melengkapi berkas akan diserahkan kembali ke Jaksa untuk diteliti.

"Kalau petunjuk jaksa sudah dipenuhi barulah P21. Secepatnya dilimpahkan kembali ke JPU,"ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan anak perempuan Bupati Labuhanbatu Selatan, Darnedi Kurnia Santi sebagai tersangka.

Baca juga: Anak Perempuan Bupati Labusel Tersangka ITE, Pelapor Minta Tersangka Dipenjarakan !

Polisi menetapkan tersangka Darnedi atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong melalui ITE yang dilaporkan pria bernama Andi.

"Iya, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hadi, (21/9/2022).

Meski demikian, polisi tak menangkap Darnedi.

Hal itu dilakukan karena ancaman hukuman yang menjerat Darmedi dibawah 5 tahun.

Hadi menerangkan, berkas perkara ini pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi dikembalikan karena ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi penyidik.

Baca juga: Pelapor Kasus UU ITE Minta Anak Perempuan Bupati Labusel Dipenjarakan

Anak Bupati Labusel, Darnedi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Andi Syahputra.

Perseteruan bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang diduga menevem nama Andi Syahputra.

"Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. Dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. Putus rasaku uda syarafmu. Pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution," tulis postingan akun Facebook Nia Lim.(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved