Brigadir J Tewas Ditembak
Alasan Kemanusiaan Hanya Akal-akalan, Kamaruddin Simanjuntak Desak Putri Candrawathi Ditahan
Kamaruddin lalu membandingkan para tersangka lain di seluruh Indonesia yang tetap ditahan saat melakukan tindak pidana pembunuhan.
Alasan Kemanusiaan Hanya Akal-akalan, Kamaruddin Simanjuntak Desak Putri Candrawathi Ditahan
TRIBUN-MEDAN.COM, SLIPI - Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak geram terhadap alasan dari kepolisian yang tak menahan istri Ferdy Sambo.
Padahal Putri Candrawathi sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto menyampaikan, bahwa penahanan tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi Sambo, tak dilakukan oleh penyidik karena alasan kemanusian.
Tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melihat alasan objektif untuk tetap membiarkan Putri Sambo di rumah, dengan status terkena wajib lapor selama dua kali dalam waktu sepekan.
Menanggapi itu, Kamaruddin menganggap bahwa alasan kemanusiaan hanya akal-akalan yang dibuat.
Kamaruddin lalu membandingkan para tersangka lain di seluruh Indonesia yang tetap ditahan saat melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Seluruh Indonesia dari yang ditahan itu manusia, bukan hewan. Jadi tidak ada alasan karena kemanusian," ujar Kamaruddin di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Saya Pasang Badan Lapor Sambo Karena Tidak Ada yang Berani, Dia Orang Kuat!
Kamaruddin menjelaskan, soal alasan kemanusian tidak ditahannya Putri Candrawathi, harus adil untuk semua orang.
"Ini negara Indonesia, negara hukum, semua padahal rutan lain, semua manusia. Negara Indonesia negara hukum, dan semua orang dianggap sama manusia," ujar Kamaruddin dikutip Wartakotalive.com: Alasan Kemanusiaan Dianggap Tak Masuk Akal, Kamaruddin Simanjuntak Desak Putri Candrawathi Ditahan
Kata kuasa hukum Putri
sebelumnya, Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan kliennya tak siap ditahan, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri berpeluang ditahan, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan, termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Arman mengatakan, kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita. Hal tersebut membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-datangkan-keluarga-besar-almarhum-Brigadir-J-ke-Jakarta.jpg)